IJN - Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Demokrat Muhammat Yunus atau akrab disapa Banta mengancam keras sikap ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang tergesa-gesa mengetuk palu sebagai keputusan Pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sebelumnya, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin sudah mengesahkan enam komisi yang nama-namanya sudah dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi, dalam sidang paripurna pembentukan AKD, Jumat, 17 Januari 2020. Namun, tiga Fraksi lagi tidak dibacakan yakni Fraksi Golkar, Demokrat dan PPP.
Muhammat Yunus (Banta) menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap masalah ini. Pihaknya sudah melakukan konsolidasi dan akan segera malkukan upaya-upaya yang patut ditempuh, untuk mempertahankan penegakan dan pelaksanaan tatib yang sudah disusun dan disahkan bersama.
"Nama-nama yang sudah kami usulkan untuk AKD dianggap tidah sah oleh pimpinan DPRA tanpa alasan yang jelas," ungkap Banta kepada Indojayanews.com.
"Rancangan AKD yang sudah disahkan oleh pimpinan DPRA tidak sah, karna banyak aturan-aturan yang dilanggar dan diputuskan sepihak," tegas Banta.
Banta menambahkan, jika Penetapan AKD yang sudah disahkan berdasarkan penafsiran tatib, maka sudah seharusnya penafsiran tatib itu harus diselesaikan oleh Kemendagri, bukan DPRA.
"Ini yang aneh bagi kami, dan kami tetap menolak apa yang sudah disahkan oleh pimpinan DPRA," ujar Banta.
Ia juga menilai apa yang sudah diputuskan oleh Ketua DPRA terkesan dipaksakan tanpa meminta pertimbangan dari anggota dewan yang hadir dalam paripurna itu.
"Jelas dipaksakan sepihak, kami tetap berkomitmen seperti usulan awal, dan tidak akan mengusulkan ulang," tegasnya lagi.
Penulis : Mhd Fahmi