28 Jul 2026 | Dilihat: 18 Kali
WBP Lapas Narkotika Langsa Dikenalkan Legalitas Perseroan Perorangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memberikan edukasi terkait pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa. Foto. IJN
IJN - Langsa | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memberikan edukasi terkait pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa.
Kegiatan ini bertujuan membekali para warga binaan agar bisa membangun usaha mandiri yang sah secara hukum saat bebas nanti.
Sosialisasi ini digelar di Masjid Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa pada Selasa 28 Juli 2026.
Para warga binaan tampak antusias menyimak materi mengenai tata cara hingga manfaat mendirikan badan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan kegiatan ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah untuk masa depan warga binaan.
"Kami ingin para WBP memiliki pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dan kemudahan mendirikannya. Ini akan menjadi bekal berharga bagi mereka dalam membangun usaha yang sah, terlindungi, dan mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat," kata Purwandani.
Materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut sangat komprehensif, mulai dari pengertian dasar, landasan hukum, persyaratan pendirian, hingga langkah-langkah praktis pendaftaran Perseroan Perorangan. Sesi sosialisasi juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab yang interaktif.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Langsa mengapresiasi penuh langkah proaktif yang dilakukan oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum. Ia menyebut program edukasi ini sangat bermanfaat bagi para napi.
"Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Para warga binaan menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Harapan kami, ilmu legalitas usaha ini menjadi modal kuat agar mereka tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan fokus menata hidup dengan berwirausaha secara legal saat bebas," ujarnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin