11 Sep 2026 | Dilihat: 53 Kali

KPK Diminta Periksa Dana Pokir DPRK Nagan Raya

noeh21
Ilustrasi gedung KPK
      
IJN - Nagan Raya | Komisi Pemberangkatan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diminta periksa Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2024-2025 dan 2026 pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan langsung APEL Green Aceh usai melayangkan surat dengan Nomor 119/YAPEL/XI/2026 kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta pada 9 September 2026.

Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur mengatakan pihaknya telah menyurati KPK untuk penelaahan, pemeriksaan, audit, dan supervisi terhadap tata kelola Pokir DPRK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.

“Setelah proses di KIA, kami memperoleh sejumlah data. Data mengenai kegiatan, lokasi, anggaran, pelaksana, hingga penerima manfaat itu kemudian kami cek dan bandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Dari situ muncul beberapa hal yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Rahmad Syukur, Jum'at 11 September 2026.

Dia menyebut telah memperoleh sebagian data melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA). Kemudian, kata dia, Yayasan APEL Green Aceh membawa dokumen tersebut untuk diverifikasi langsung di lapangan.

Dari penelusuran awal, lanjut Syukur, APEL Green menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hal itu meliputi kesesuaian dokumen Pokir dengan APBD, kewajaran nilai anggaran, realisasi fisik di lapangan, hingga proses pengusulan di OPD terkait.

Diminta Periksa Penerima Manfaat

APEL meminta KPK untuk periksa dugaan konflik kepentingan pada kegiatan langsung atau tidak langsung yang menguntungkan oknum anggota DPRK, keluarga, maupun jaringan usahanya

“Pokir bukan uang pribadi anggota DPRK, melainkan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya, Jika ditemukan hubungan keluarga atau kepentingan ekonomi antara pengusul dengan pelaksana pekerjaan, kami minta hal tersebut diperiksa,” tegas Syukur.

Meski demikian, Syukur tidak menuding telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Pokir tersebut. Namun, dirinya menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum dan objektivitas pemeriksaan berbasis data kepada lembaga berwenang.

“Pertanyaan kami sederhana: uang publik itu digunakan untuk siapa, kegiatannya di mana, berapa nilainya, siapa yang melaksanakan, dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya? Kalau tata kelolanya memang sudah bersih, pemeriksaan KPK justru menjadi ruang untuk membuktikannya secara objektif kepada publik. Rakyat berhak mendapatkan kepastian agar anggaran daerah benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkas Rahmad

Hingga berita ini diturunkan, IndoJayaNews.com berusaha mengkonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, namun belum memperoleh jawab.






Penulis : Rey
Editor: Muhammad Zairin