15 Des 2025 | Dilihat: 325 Kali
Bapas dan Kejari Nagan Raya Lakukan Koordinasi Penerapan KUHP dan KUHAP
Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto. IJN/Hendria
IJN - Suka Makmue | Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Bapas Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede dan jajaran disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Arwin Adinata, S.H., M.H, diruang kerja Kajari, Jum'at 12 Desember 2025.
kepala Bapas, Bohera Laurensius Pardede mengatakan, Bapas Kelas II Nagan Raya melaksanakan koordinasi strategis dengan Kejari Nagan Raya terkait penguatan pemahaman dan penerapan KUHP serta KUHAP.
"koordinasi strategis dengan Kejari Nagan Raya ini terkait penguatan pemahaman dan penerapan KUHP serta KUHAP,"kata Kabapas, Bohera Laurensius Pardede.
Ia menyebutkan, pembahasan ini mencakup sinkronisasi prosedur kerja antar instansi, mulai dari pembimbingan klien pemasyarakatan hingga proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, agar pelaksanaan regulasi berjalan optimal dan terpadu.
"Kedua instansi sepakat untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta peningkatan kualitas pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi