04 Ags 2025 | Dilihat: 169 Kali
Bapas Nagan Raya Sosialisasi Pidana Kerja Sosial dan UU No 1 Tahun 2023 ke Kepala Desa
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya, Bohera laurensius pardede usai melakukan sosialisasi ke kepala desa. Foto. Ist
IJN – Suka Makmue | Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya, Bohera laurensius pardede melakukan sosialisasi penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta undang undang No 1 tahun 2023 kepada seluruh kepala Desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin 4 Agustus 2025.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Seunagan turut dihadiri Kasubsi BKD, Kasubsi BKA, Pembimbing Kemasyarakatan dan Staf.
Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Bohera laurensius pardede mengatakan, sosialisasi ini melibatkan seluruh kepala desa di Kecamatan Seunagan.
“Alhamdulillah sosialsiasi berjalan dengan lancar dan disambut baik seluruh kepala desa,”kata Bohera laurensius pardede.
Ia menyebutkan, sosiallisasi itu dilaksanakan tentang penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta undang undang no 1 tahun 2023.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Bohera laurensius pardede, pihaknya juga menghadirkan pemateri dari pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya. (Red)