25 Sep 2026 | Dilihat: 97 Kali
PPPK Paruh Waktu Bireuen Dapat Gaji Rp300 Ribu
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli bersama Bupati Bireuen Mukhlis dan Wakil Bupati, Razuardi. Foto : IJN / Dok. Pribadi.
IJN - Bireuen | Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan anggaran lebih dari Rp13,6 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK Perubahan 2026.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, Jumat, 25 September 2026 mengatakan, anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan bagi 3.745 PPPK PW yang sebelumnya belum mendapatkan pembayaran jasa atau gaji.
“Setiap PPPK PW yang sebelumnya berpenghasilan nol rupiah akan menerima gaji Rp300.000 per bulan selama 12 bulan,” kata Muhajir.
Menurutnya, selain untuk 3.745 PPPK PW tersebut, anggaran Rp13,6 miliar lebih juga dialokasikan untuk membayar kekurangan gaji 369 PPPK PW yang sebelumnya belum dianggarkan secara penuh untuk 12 bulan.
Dengan demikian, seluruh PPPK PW di lingkungan Pemkab Bireuen nantinya akan mendapatkan pembayaran jasa atau gaji untuk masa 12 bulan.
Muhajir menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. terhadap PPPK PW yang telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi di masing-masing bidang pekerjaan.
“PPPK PW merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Saat ini, kata Muhajir, alokasi anggaran untuk pembayaran PPPK PW tersebut telah dimasukkan dalam rancangan APBK Perubahan 2026.
Pembayaran gaji direncanakan dilakukan setelah APBK Perubahan 2026 disahkan dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) selesai.
Muhajir menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap PPPK PW yang selama ini tetap menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen meski sebagian belum memperoleh pembayaran jasa.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin