IJN - Bireuen | Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai menata kembali pengelolaan aset daerah di Kecamatan Gandapura sebagai bagian dari upaya memperjelas status hukum, meningkatkan tertib administrasi, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut ditandai dengan pemasangan plang penanda pada aset milik daerah, Sabtu, 26 September 2026. Sebanyak 179 plang dipasang, terdiri atas 144 plang bangunan dan 35 plang tanah.
Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, mengatakan penataan aset tidak hanya berkaitan dengan pemasangan tanda kepemilikan, tetapi juga memastikan aset pemerintah memiliki status hukum dan pengelolaan yang jelas.
Menurutnya, keberadaan aset daerah harus ditata secara tertib agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda utama hari ini adalah penandaan dan pengamanan aset ruko milik Pemda di Gandapura. Kehadiran seluruh unsur ini untuk memastikan tata kelola dan legalitas aset daerah berjalan dengan tertib dan aman, kata Razuardi saat memberikan pengarahan sebelum kegiatan.
Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Zulfikar, SP., MP, menjelaskan penataan tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sejumlah ruko. Sebagian HGB masih aktif, sementara lainnya telah berakhir.
Ia menjelaskan, apabila HGB telah berakhir, pengelolaan bangunan dan tanah harus disesuaikan kembali dengan status aset pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut juga berdampak terhadap mekanisme penerimaan sewa. Pengguna ruko yang sebelumnya hanya membayar sewa tanah, apabila status HGB telah berakhir, dikenakan kewajiban sewa bangunan sesuai ketentuan pengelolaan aset.
"Pemda tidak boleh lagi mengenakan tarif sewa tanah jika HGB-nya sudah berakhir, karena hal itu melanggar aturan dan bisa menjadi temuan pemeriksaan. Pembayaran sewa bangunan ini nantinya disetorkan langsung ke Kas Daerah/Kas Negara melalui nomor rekening resmi Bank Aceh," kata Zulfikar.
Dengan penataan tersebut, Pemkab Bireuen menargetkan pengelolaan aset menjadi lebih transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, penerimaan dari pemanfaatan aset dapat tercatat secara resmi dan berkontribusi terhadap PAD.
Sebelum pemasangan plang, Pemkab Bireuen telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik maupun pengelola ruko. Pertemuan juga telah beberapa kali dilaksanakan di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen, termasuk sosialisasi terakhir beberapa hari sebelum penertiban.
Dalam pelaksanaannya, pengamanan melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Kabag Ops Polres Bireuen, Darli, mengingatkan personel agar mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif apabila terdapat penolakan di lapangan.
Ia meminta setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi dan ruang mediasi, tanpa tindakan kekerasan maupun sikap arogan.
Penataan aset di Gandapura menjadi bagian dari upaya Pemkab Bireuen membangun sistem pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib. Selain memberikan kepastian mengenai status aset, kebijakan tersebut diarahkan agar pemanfaatan aset pemerintah dapat tercatat dan memberikan manfaat kembali bagi daerah dan masyarakat.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin