IJN - Sabang | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean C Sabang melakukan pemusnahan barang bukti milik negara, bertempat di Komplek perumaham dinas Bea dan Cukai jalan Malahayati Jurong Kebun Merica Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Kamis 10 Januari 2019.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Sabang Koen Rahmanto, dalam laporannya menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang hadir pada kegiatan pemusnahan barang sitaan milik negara.
Permusnahan yang dilakukan hari ini merupakan sebuah laporan dan transparan atas tugas Bea dan Cukai Sabang, dari hasil penyitaan barang yang keluar dari kawasan bebas bea kawasan Sabang.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut disita dari berbagai operasi di Sabang, apa pasalnya disita karena barang-barang itu tidak sesuai aturan yang berlaku dan juga barang yang berada di kawasan pelabuhan bebas Sabang lainya, dkeluarkan tidak sesuai prosudur lapor Koen Rahmanto.
Jenis barang yang dimusnahkan jelasnya Koen, sesuai penetapan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama kurun waktu tahun 2017 sampai 2018 yang ditengah di pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang, Kantor Pos Bea dan beberapa tempat peredaran barang kena cukai serta tempat-tempat lainnya dengan taksiran nilai Rp.64.510.000.
Dengan rincian rokok berjumlah 5.808 batang, produk makanan berupa sauce berjumlah 694 botol, gula pasir berjumlah 500 kilo gram, beras ketan berjumlah 750 kilo gram, agian kendaraan bermotor bekas sebanyak 13 potongan dan barang mengandung konten pornografi (sex toys) 13 paking., jelas Koen Rahmanto.
Sementara Kepala Wilayah Bea dan Cukai Aceh Ronny dalam sambutannya mengatakan industri pertanian dan pelabuhan yang ada di Aceh sangat baik sekali terutama pelabuhan Sabang yang dapat dijadikan industri perdagangan yang sangat menjanjikan.
Barang-barang yang masuk melalui pelabuhan bebas Sabang atau pelabuhan lainnya di Aceh, yang dikhawatirkan bukan beredar atau dipasarkan di Aceh, tetapi beredar pemasarannya sampai keluar Aceh. Yang mengambil manfaat dari barang-barang tersebut adalah kota lain seperti kota Medan, dimana barang yang masuk ke Aceh mengalir ke Medan dan kembali dijual ke Aceh dengan harga lebih tinggi.
Sudah beberapa kali Bea dan Cukai melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, dan tidak sedikit dilakukan hibah kepada masyarakat barang-barang hasil penindakan seperti bawang merah dan putih yang disita di Kuala Langsa beberapa waktu lalu, usai ada keputusan bawang-bawang tersebut dihibahkan kepada masyarakat setempat., katanya.
Disisi lain, tokoh masyarakat sekaligus Keuchik Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang M Amin menyayangkan pemusnahan yang dilakukan itu, menurut dia sebaiknya barang sitaan yang masih layak dikonsumsi dan digunakan seharusnya dihibahkan kepada masyarakat kurang mampu.
Hal yang sama juga disampaikan M Yusuf pengusaha glosir Kota Sabang, menurut M Yusuf jika memang barang tersebut ilegal keluar dari Sabang, maka pihak penegak hukum harus memproses hukumnya lebih cepat agar, barang yang jenis makanan saat dimusnahkan masih bisa dihibahkan kepada masyarakat.
Selama barang tersebut masih layak digunakankan dan dikonsumsi apasalahnya, pihak Bea dan Cukai menghibahkan kepada masyarakat atau Yayasan seperti Pasantren dan wadah lainnya., pintanya.
Pelaku bisnis perdagangan import di kawasan pelabuhan bebas Sabang H Hamdani menilai, sesungguhnya Bea Cukai tidak perlu gegabah dalam.menjalankan tugasnya dikawasan Free Port Sabang pasalnya, Undang-undang sudah mengatur barang apa saja yang boleh masuk ke kawasan pelabuhan bebas Sabang.
Kalau pun ada barang yang keluar dari pabean, jika ditemukan melanggar peraturan maka, silakan dilakukan penindakan tetapi selama ini barang-barang yang disita dari masyarakat sebenarnya masih dalam koledor yang tercantum dalam Undang-undang Nomor.37 yakni barang tentangan dengan nilai yang legal.
Maka pemusnahan barang dikawasan pelabuhan bebas Sabang tersebut sangat disayangkan, karena tidak segera diproses ketika penindakan sehingga barang-barang jenis makanan sampai tidak dapat dilkonsumsikan lagi
Diharapkan kedepan setiap ada Penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai, supaya tidak berlarut-larut dalam proses penyelesai hukum agar, usai terbitnya keputusan barang seperti makanan masih bisa dikonsumsi masyarakat yang membutuhkan. (Jalal)