22 Feb 2021 | Dilihat: 275 Kali

Belum Beroperasi, Pemkab Aceh Singkil Kembali Urus Izin Pelayaran KM Tailana

noeh21
      
IJN - Aceh Singkil | Sejak dibeli dengan pengadaan tahun 2019 lalu, hingga saat ini Kapal Motor (KM) Tailana atau Kapal Cepat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum beroperasi dan berfungsi sebagaimana layak rencana peruntukannya membawa penumpang Singkil - Pulau Banyak atau sebaliknya.
 
Kendati kapal cepat tersebut belum sempat beroperasi sejak di beli sekira dua tahun lalu. "Pihak Pemkab Aceh Singkil kembali akan mengurus izin pelayaran KM. Tailana yang telah mati," ucap Kadis Perhubungan setempat, Malim Dewa, Senin, 22 Februari 2021.
 
Padahal untuk izin KM. Tailana tersebut tahun lalu sudah ada. Namun, karena tidak adanya pihak ketiga yang berminat mengontrak, mengelola, izin kapal itu kembali habis masa aktifnya. "Sehingga untuk tahun 2021 ini, pihak pemkab kembali mengurus izin KM. Tailana itu," ungkapnya.
 
Informasinya, KM. Tailana tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi laut melayani masyarakat Singkil-Pulau Banyak yang merupakan objek wisata andalan kabupaten Aceh Singkil yang kerap dikunjungi wisatawan lokal hingga mancanegara.
 
Dengan begitu, dapat memberikan keuntungan untuk pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Aceh Singkil.
 
Namun sayangnya, hingga dua tahun berlalu sejak diadakan kapal cepat KM. Tailana tersebut belum juga berfungsi beroperasi.
 
Menurut Malim Dewa, agar dapat segera beroperasi dan adanya pihak ketiga yang ingin mengelola kapal tersebut harus adanya subsidi dari pemerintah.
 
"Karena untuk KM. Tailana harus dikelola oleh pihak ketiga," ujarnya.
 
"Sementara ini Kapal Motor (KM) Tailana yang pengadaannya menghabiskan anggaran milyaran rupiah itu berlabuh di danau Anak Laut, Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil," pungkasnya.
 
 
Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas