IJN - Banda Aceh | Salah satu Aktivis Aceh, Muzir Maha menilai Pelaksana tugas. Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak layak untuk dilantik menjadi Gubernur Aceh definitif. Hal itu di ungkapkan Muzir pada siaran persnya kepada INDOJAYANEWS.COM, Rabu 04 November 2020.
Pasalnya kata Muzir penggunaan hak interpelasi telah dilakukan oleh DPR Aceh, dan hak jawab Plt Gubernur Aceh pun di tolak DPRA pada rapat paripurna Selasa 29 September 2020 lalu, akibat keterangan Plt Gubernur Aceh tersebut di rasa tidak sistematis dan jauh dari subtansi.
Ada sederet persolan yang di pertanyakan DPR Aceh kepada pemerintah Aceh mulai dari dana Refocusing yang semulanya Rp 1,7 Triliun, kemudian berubah menjadi Rp 2,3 Triliun. Hal itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bertanya tanya.
"Hal lain yang menjadi pertanyaan DPRA adalah kebijakan pemakaian stiker BBM kemudian persoalan Proyek Multiyears dan beberapa permasalahan lainya," tulis Muzir.
Jadi harap Muzir yang juga mantan Wapresma STKIP BBG itu kepada DPRA untuk tidak setengah - setengah dalam memproses Hak Interpelasi, jika memang memenuhi unsur untuk di Impeachment maka lakukan sampai tuntas agar tidak lahirnya citra negatif terhadap DPR Aceh.
Meskipun pelantikan itu tidak mungkin di tolak sebab amanah Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova Iriansyah dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 harus dilaksanakan.
"Ya, Besok lantik saja dulu, namun perlu di ingat rakyat menunggu komitmen DPR Aceh, jangan sampai DPR Aceh kehilangan publik trust, yang berakibatkan menurunkan elektabilitas dewan pada pada periode selanjutnya," kata Muzir.
Ditambahkan, pemakzulan bukanlah barang baru dalam dunia demokrasi, dan telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Aturan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertuang dalam Paragraf 5 UU Pemda. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu diatur bahwa gubernur diberhentikan karena beberapa alasan. Di antaranya, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut, atau dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan. (Red)