25 Jun 2019 | Dilihat: 1667 Kali
Besok, Pengembalian ASN ke Jabatan Semula Dilanjutkan
Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang. Foto AB
IJN - Subulussalam | Perintah Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Subulussalam untuk mengembalikan 309 ASN ke posisi jabatan semula secara bertahap dilaksanakan.
Selasa 25 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat diruang Sekda, Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang didampingi Wakilnya, Drs. Salmaza mengembalikan 9 ASN eselon II ke posisi jabatan semula. Mereka yang dikembalikan diantaranya, Zulkifli, S. STP, M. Si yang sebelumnya di nonjobkan dikembalikan ke jabatan semula yaitu Kepala Bappeda. Selanjutnya, Drs. HM. Yakub dikembalikan menjadi Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Syafrianda di kembalikan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Ir. Sulisman Asisten I, H. Hermaini Sekretaris Disdikbud, Ir. T. Syamsunan dikembalikan Kepala Dinas Pangan, Ibnu Hajar dikembalikan menjadi Kadis Kominfo, Saiban Gafar dikembalikan sebagai Kadis Arpus dan Masri S dikembalikan sebagai Asisten II.
Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dalam sambutannya mengatakan, pengembalian sembilan ASN sore ini dilaksanakan secara simbolis dan akan dilanjutkan esok hari sampai semua ASN yang berjumlah 309 orang itu dikembalikan ke posisi jabatan semula.
"Pengembalian ASN ini merupakan perintah Mendagri. Karena 7 SK mutasi yang dilakukan Walikota sebelumnya dinilai melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016. Besok akan dilanjutkan lagi, tapi secara kolektif " ungkap Walikota Bintang.
Menurut Bintang, perintah Mendagri tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Aceh dan diteruskan kepada Walikota sebelumnya yaitu H. Merah Sakti tapi tidak dilaksanakan. Sehingga, kata Bintang, di saat ia bersama Wakilnya ke kantor Kemendagri untuk mengajukan permohonan izin melakukan mutasi, pihak Kemendagri tidak memberikan izin sebelum perintah pengembalian ASN itu dilaksanakan.
"Harus terlebih dahulu dikembalikan 309 ASN ke jabatan semula baru bisa di ajukan permohonan mutasi. Sebab, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, daerah yang melaksanakan Pilkada, Kepala daerah tidak boleh melaksanakan mutasi enam bulan sebelum penetapan Paslon dan enam bulan setelah pelantikan Walikota terkecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri " ujar Bintang.
Setelah pengembalian ASN, H. Bintang mengaku akan melakukan pengisian beberapa jabatan yang saat ini masih kosong " ada beberapa jabatan yang saat ini belum terisi, akan kita isi dengan pelaksana tugas. Tapi terlebih dahulu ASN yang di mutasi dikembalikan ke jabatan semula " aku Bintang.
​​​​​​Penulis : AB
Editor : Rudi H