IJN - Banda Aceh l Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengajak perusahaan, pemberi kerja maupun masyarakat untuk melindungi pekerjanya dalam jaminan sosial dan ekonomi.
"Kita ingin mengajak seluruh masyarakat, baik pemberi kerja maupun masyarakat untuk sadar melindungi pekerjanya dengan mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Saiful Hidayat, Jumat 06 November 2026.
Pada kegiatan media gathering dengan 40 wartawan dari berbagai media di Banda Aceh, Saiful menyebutkan ada lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya pekerja di sektor formal, tapi juga pekerja informal yaitu tenaga kerja yang menjalankan aktivitas ekonomi di luar sistem resmi atau tidak memiliki ikatan kerja formal dengan pemberi kerja," cetusnya.
Karena itu, sebut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan butuh keterlibatan insan pers dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Khususnya bagi pekerja sektor informal yang hingga kini masih banyak belum memahami hak dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya pada kegiatan yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Kunto Wibowo.
Kata Saiful, kepesertaan untuk pekerja formal yang menerima upah di Banda Aceh sudah cukup tinggi, tapi untuk pekerja informal masih rendah. "Pekerja konstruksi di Banda Aceh masih banyak yang belum terlindungi," tambahnya.
Menurutnya, banyak pekerja proyek-proyek yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kecelakaan kerja pada proyek-proyek konstruksi, baik pemerintah maupun swasta risikonya cukup tinggi.
"Disinilah peran teman-teman media massa dan konten kreator untuk mengajak seluruh masyarakat, baik pemberi kerja maupun masyarakat untuk sadar melindungi pekerjanya," terangnya.
Ia menyebutkan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, serta santunan apabila untuk sementara waktu tidak mampu bekerja.
Salah satu manfaat yang perlu diketahui adalah Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, santunan diberikan sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50 persen untuk bulan berikutnya sampai peserta dinyatakan sembuh dan dapat bekerja kembali.
"Informasi seperti ini perlu disebarluaskan secara lebih masif agar pekerja memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial, terutama mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan."
Karena itu melalui kegiatan media gathering tersebut, pihaknya berharap media massa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai program dan fungsi lembaga BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Penulis | Muhammad Zairin
Editor | Redaksi