IJN - Banda Aceh | Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham RI Prof. DR. HR. Benny Riyanto, SH., M.Hum., CN melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh.
Dalam kunjungan itu, Dirjen PP didampingi Dekan Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe Prof. DR. Jamaluddin, SH., MH disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman bersama pejabat Pimti Pratama dan pejabat administratur, selasa 26 Oktober 2021.
Saat tiba di Kantor Wilayah, Dirjen Peraturan Perundang Undangan Prof. DR. HR. Benny Riyanto langsung mengunjungi Stand Expo HDKD 2021 Kanwil Kemenkumham Aceh.
Bahkan, Prof Benny mengapresiasi pelaksanaan expo HDKD dan pelayanan petugas stand di Kanwil Aceh tersebut.
Dalam pertemuannya dengan Pimti Pratama, pejabat administratur dan JF Perancang dan JF Penyuluh Hukum, Prof. Benny mengatakan, Aparatur Sipil Negara Kemenkumham harus memiliki dan menerapkan lima nilai PASTI karena berhubungan erat dengan pembinaan Sumber Daya Manusia, kelima nilai-nilai dimaksud yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI).
Menurut Prof. Benny, setiap ASN wajib memiliki profesionalitas dibidangnya. "oleh karena itu penyederhanaan birokrasi seperti hilangnya jabatan eselon IV dan III bertujuan untuk meningkatkan profesional bagi ASN di pemerintahan,"ungkapnya.
"Kerja di birokrasi adalah kerja tim, maka semangat kerjasama dan gotong royong harus diutamakan dan ditingkatkan,"ujar Prof. Benny.
Dalam arahannya, Dirjen PP mengurai makna Akuntabel yang menjadi nilai-nilai pedoman bagi ASN Kumham dimaksudkan setiap pekerjaan ASN harus bisa dipertanggungjawabkan dengan tidak mengabaikan prosedur pekerjaan.
"sedangkan maksud Sinergi adalah membangun sistem agar tujuan organisasi bisa dicapai dengan baik,"tegas Prof. Benny.
Selanjutnya, dalam membangun sistem harus sinergi antara atasan dan bawahan, hindari warna ego sektoral dalam pelaksanaan pekerjaan agar sistem yang dibangun organisasi (Kantor Wilayah) terlaksana dengan baik.
Transparan dimaksudkan semua pekerjaan yang dilakukan bisa di kontrol, tidak boleh ada pekerjaan dan hasil pekerjaan yang ditutupi. Terakhir makna inovasi di maksudkan setiap pekerjaan yang dilakukan ada inovasinya, setiap staf harus muncul inovasi dalam melaksanakan pelayanan publik, inovasi inilah yang dikejar untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Indikator layanan publik digital harus muncul dari setiap divisi pada kantor wilayah.
"Bangun aplikasi digital yang memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat dan mudah", ujar Prof. Benny.
Ada hal lain lainnya yang sangat penting selain lima unsur tata nilai Pasti, yaitu integritas, karena integritas itu sangat dipertaruhkan karena itu terkait hati, kata putra asal Semarang ini.
Sebelumnya, Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dirjen PP atas dukungannya dalam memberikan arahan dan penguatan ASN dilingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Dengan harapan semua pejabat dan jajaran dilingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh tetap berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan menerapkan tata nilai Kumham (PASTI) dalam memberikan pelayan pada masyarakat," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan