02 Mei 2025 | Dilihat: 239 Kali

Bupati Aceh Barat Kembali Bebaskan Enam ODGJ dari rantai Pasung

noeh21
Bupati Aceh Barat Tarmizi bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh, kembali membebaskan enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari rantai pasungan. Foto. Ist
      
IJN - Meulaboh | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh, kembali membebaskan enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari rantai pasungan.

Para pasien tersebut dijemput dari rumah masing-masing untuk menjalani perawatan intensif di RSJ Banda Aceh. Jum'at 2 Mei 2024.
 
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM., menegaskan bahwa mulai hari ini tidak boleh ada lagi praktik pasung terhadap ODGJ di wilayahnya.

“Ini adalah komitmen kami untuk menghentikan praktik pasung terhadap ODGJ. Semua akan kita rawat secara layak dan manusiawi,”kata Bupati Tarmizi.

Dijelaskan, ke-enam ODGJ yang dirujuk yakni berasal dari Kecamatan Sungai Mas dua orang, serta Kecamatan Bubon, Kaway XVI, Samatiga, dan Meureubo masing-masing satu orang.

"Mereka langsung diberangkatkan ke Banda Aceh sore ini untuk mendapatkan perawatan intensif," jelasnya.
 
Ia juga menyampaikan bahwa ODGJ yang masih berkeliaran di jalan akan segera ditertibkan oleh Satpol PP dan mereka akan didata, dicari keberadaan keluarganya, dan dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di RSJ Banda Aceh.

“Pihak rumah sakit jiwa akan membantu proses identifikasi data kependudukan mereka,” tambahnya.
 
Sementara itu, Direktur RSJ Provinsi Aceh, dr. Hanif, menyambut baik langkah dan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien.
 
“Kami akan melakukan penanganan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial. Kami juga akan mengidentifikasi data kependudukan pasien untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, upaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk memastikan hak-hak penyandang gangguan jiwa terpenuhi, serta menghapus stigma negatif terhadap ODGJ di tengah masyarakat.




Penulis : Hendria Irawan
Editor : Redaksi