IJN - Nagan Raya | Panitia Kecamatan Seunagan lakukan seleksi Administrasi calon aparat perangkat Desa, kegiatan tersebut dilaksanakan Aula Kantor Camat Seunagan, Senin 29 Juni 2020.
Berdasarkan pantauan media, kegiatan pemeriksaan administrasi tersebut dilaksanakan selama dua hari.
Ratusan calon perangkat Desa tampak terlihat mengantri hingga menjelang sore hari, pemeriksaan berkas tersebut selain panitia juga didampingi langsung LSM di daerah setempat.
Sekretaris Camat Kecamatan Seunagan, Isfandiar, SE, kepada media INDOJAYANEWS.COM mengatakan, adminstrasi dilakukan sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri), namun dalam pemeriksaan terdapat masalah dalam ijazah, dalam seleksi bahan dianggap gugur dan sudah ditolak termasuk di dalamnya aparat lama.
"Dalam pemeriksaan administrasi tersebut, setelah selesai dilakukan pemeriksaan bahan, baru kita beritahukan waktu jadwal tes melalui panitia Desa, tes ujian ini akan dilaksanakan secara manual dan tes nantinya dilaksanakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19," kata Isfandiar.
Isfandiar menjelaskan, batasan umur dalam tes tersebut sesuai dengan peraturan Menteri dan yang aparat lama 60 tahun, yang seleksi 20-42 tahun akan mengikuti tes, terkait ujian tes tidak bisa kita dipastikan dulu karena masih banyak Desa yang sedang mendaftar.
"Kegiatan seleksi administrasi ini berjalan dengan lancar, Alhamdulillah sesuai dengan peraturan yang sudah dijalankan, dan proses seleksi admistrasi tidak ada yang bermasalah, kalaupun ada bermasalah sudah kita tolak," ungkap Sekcam, Isfandiar.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kapolsek Kecamatan Seunagan Iptu Nyak Banta. SH, terkait administarsi jika ada yang bermasalah mengatakan, mudah-mudahan ke 35 Desa yang ikut dalam calon aparat Desa ini dapat menjalankan dengan baik, dengan bersifat jujur dan amanah, serta sesuai fasilitas yang formal, agar semua dapat diterima oleh semua pihak, jika tidak ada ijazah yang asli harus dibuktikan dengan bahan yang lain.
Penulis: Hendria Irawan