IJN - Nagan Raya | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi menetapkan perlindungan hukum bagi empat karya budaya dan kuliner tradisional asli Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil secara khusus guna mencegah potensi pencaplokan oleh pihak luar sekaligus memelihara identitas daerah.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, kepada Bupati Nagan Raya, T.R. Keumangan. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado spesial pada malam puncak perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu 19 Juli 2026.
Adapun empat warisan budaya khas Nagan Raya yang kini sah tercatat dan dilindungi oleh Kemenkum adalah Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pencatatan kekayaan intelektual ini adalah wujud kehadiran negara. Kemenkum berfokus pada pengamanan aset kekayaan komunal daerah agar tidak tergerus oleh arus modernisasi.
"Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah ini adalah identitas dan jati diri masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya sertifikat KIK ini, nilai kebudayaan dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara dan memiliki perlindungan hukum yang kuat," urai Meurah Budiman.
Langkah dari Kemenkum Aceh ini disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Di hadapan unsur Forkopimda dan ribuan masyarakat yang memadati lokasi, Bupati T.R. Keumangan mengingatkan betapa pentingnya menjaga warisan leluhur untuk generasi mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat.
"Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya. Justru, perlindungan nilai budaya dan potensi lokal yang diinisiasi Kemenkum ini adalah modal utama dan pondasi peradaban kita menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat," tegas T.R. Keumangan.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin