14 Sep 2026 | Dilihat: 37 Kali

Toreh Prestasi, Kanwil Ditjenpas Sulbar Jadi Satu-satunya Wilayah di Indonesia Nihil Overstaying

noeh21
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat mencatat capaian positif dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Foto. IJN
      
IJN - Mamuju | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat mencatat capaian positif dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Berdasarkan konfirmasi Ombudsman Republik Indonesia, Sulawesi Barat menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang tercatat nihil narapidana overstaying atau narapidana yang belum memperoleh Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17).

Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan permintaan keterangan dan klarifikasi Ombudsman RI terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang berlangsung di Kanwil Ditjenpas Sulbar, Senin 10 September 2026.

Data yang menjadi rujukan Ombudsman berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 20 Mei 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi yang terus diperkuat bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pemasyarakatan membutuhkan komunikasi yang konsisten, cepat, dan terarah di tingkat daerah maupun wilayah.

“Yang kami lakukan adalah koordinasi, baik di tingkat daerah maupun tingkat wilayah. Dengan sinergi yang baik, berbagai permasalahan dapat diselesaikan bersama,” ujar Said Mahdar

Capaian nihil overstaying ini sekaligus menjadi indikator positif bagi tata kelola pemasyarakatan di Sulawesi Barat.

Kanwil Ditjenpas Sulbar berharap konsistensi tersebut dapat terus dipertahankan melalui penguatan koordinasi, ketepatan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan, serta sinergi antarlembaga demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin