IJN - Bireuen | Dian Chairani, anak almarhum Chairuddin Nour sekaligus cucu Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, salah seorang pendiri Almuslim, menyoroti pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) ke-10 Yayasan Almuslim Peusangan. Hal ini sebagaimana disampaikannya kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2026.
Dian menegaskan, keberatannya bukan untuk memperjuangkan jabatan maupun kepentingan pribadi, melainkan sebagai tanggung jawab moral keluarga pendiri dalam menjaga sejarah dan amanah yang diwariskan para pendahulu.
Menurutnya, Almuslim bukan sekadar yayasan atau universitas, tetapi merupakan hasil perjuangan panjang para ulama dan tokoh masyarakat Peusangan dalam membangun pendidikan.
Berdasarkan sejarah yang dipublikasikan Universitas Almuslim, Jami’ah Almuslim didirikan pada 24 November 1929, dengan Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap sebagai salah seorang tokoh pendirinya.
“Almuslim bukan warisan nama semata. Ini warisan perjuangan para pendahulu. Jangan sampai sejarah besar yang dibangun dengan pengorbanan justru dilupakan ketika kita diberikan amanah untuk mengelolanya,” ucap Dian.
Ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan Mubes telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk tata tertib, kuorum, hak peserta, mekanisme pemilihan, dan pengambilan keputusan.
Dian juga meminta agar setiap keberatan yang muncul dalam forum dicatat dan ditindaklanjuti secara proporsional.
Ia menegaskan AD/ART harus menjadi landasan utama organisasi dan tidak boleh diabaikan oleh siapa pun yang diberikan kepercayaan mengelola yayasan.
Karena itu, Dian meminta dokumen tata tertib Mubes, daftar peserta yang memiliki hak suara, daftar kehadiran, berita acara, serta hasil keputusan dibuka secara transparan.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai AD/ART, silakan buktikan melalui dokumen. Jangan hanya meminta masyarakat menerima keputusan tanpa diberikan kesempatan mengetahui bagaimana keputusan itu dihasilkan,” tegasnya.
Selain pelaksanaan Mubes, Dian turut menyoroti transparansi pengelolaan aset yayasan, harta wakaf, serta laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
Ia meminta penjelasan menyeluruh mengenai kondisi aset, pengelolaan wakaf, dan mekanisme pengawasan terhadap kekayaan lembaga.
Menurutnya, amanah wakaf harus dikelola secara hati-hati, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, maupun moral.
“Jangan alergi terhadap pertanyaan mengenai LPJ, aset, dan wakaf. Itu bukan permusuhan. Justru keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lembaga yang dibangun dengan pengorbanan para pendahulu,” ujarnya.
Dian berharap kepengurusan baru dapat memperkuat tata kelola organisasi dan memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia kembali menegaskan tidak memperjuangkan posisi dalam struktur yayasan, melainkan menginginkan sejarah pendirian Almuslim dihormati dan amanah para pendiri dijaga.
“Jabatan boleh berganti, kepemimpinan boleh berubah, tetapi sejarah pendirian dan amanah para pendahulu tidak boleh dihapus begitu saja. Siapa pun yang diberikan kepercayaan memimpin harus siap mempertanggungjawabkan amanahnya,” pungkas Dian.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin