IJN - Langsa | Detasemen Khusus 88 Anti Teror, pada Kamis (21/01) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamakan dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa.
“Penangkapan tersebut berlangsung di 2 (dua) lokasi terpisah,”ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si dalam siaran pers singkatnya diterima INDOJAYANEWS, Sabtu 23 Januari 2021
Kabid Humas Polda Aceh menyebut, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
“Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,”sebut Kabid Humas Polda Aceh, Winardy
“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror,”tutup Winardy. (Red)