03 Feb 2019 | Dilihat: 2268 Kali
Diduga Balok Kayu Hasil Tangkapan Polres Aceh Timur Diolah di Kilang Kayu Mandiri
Kilang kayu, Foto ; Dok IJN
IJN - Aceh Timur | Sebahagian barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur diduga dijual kepada pemilik kilang kayu Mandiri yang berada di Dusun Durian Delapan, Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya, barang bukti dari penangkapan pembalakan liar di wilayah Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur tersebut sebahagian diolah menjadi bahan jadi di kilang kayu Mandiri yang merupakan milik N, warga Dusun Durian Delapan, Desa Sekerak.
Informasi yang dihimpun IJN, Sat Reskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin Kanit Tipiter, Ipda Rangga, Kamis (31/01/2019) melakukan penangkapan balok kayu tak bertuan di Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur sekitar 432 batang.
Kemudian, Ipda Rangga bersama anggota membawa barang bukti tersebut dengan cara balok kayu dijadikan rakit sebanyak 27 unit dan ditarik menggunakan boat ke Dusun Durian Delapan, Desa Sekerak Kanan tepatnya di kilang kayu Mandiri.
Pantauan IJN, pada Jum'at (01/02/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Tipiter Ipda Rangga bersama anggotanya melakukan pengangkutan barang bukti hasil penangkapan kayu di Simpang Jernih dengan menggunakan 7 unit mobil truk jenis Cold Diesel dari kilang kayu Mandiri, Dusun Durian Delapan, Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang ke Mapolres Aceh Timur.
Namun dalam pengangkutan barang bukti hasil tangkapan di Simpang Jernih tersebut sebahagian masih ditinggal di pinggir Sungai Tamiang yang berada di belakang kilang kayu Mandiri. Balok-balok kayu yang tidak terangkut itu ditinggal tanpa ada penjagaan atau dipasangi garis polisi (Police Line_red).
Kanit Tipiter Polres Aceh Timur Ipda Rangga saat dikonfirmasi IJN melalui telepon selular, Sabtu (02/02/2019) mengatakan bahwa total kayu yang diangkut ke Mapolres Aceh Timur berjumlah 164 batang.
"total yang diangkut kalau gak salah saya berjumlah 164 batang. Kalau berapa jumlah rakit nya saya tidak tahu dan untuk jumlah keseluruhannya juga tidak tahu, sebab waktu gerak itu malam. Sisa barang bukti masih ada di Sekerak," katanya.
Saat ditanya terkait adanya barang bukti yang diolah di kilang Mandiri tersebut, Rangga mengatakan bahwa pemilik kilang tidak memiliki kayu. Pihak polres Aceh timur hanya menumpang untuk mengevakuasi di kilang itu.
"Penindakan di pantai Bidari, kilang tersebut digunakan sebagai tempat mengevakuasi saja, untuk menaikkan barang bukti ke atas," jawab Rangga.
Menanggapi adanya informasi bahwa jumlah balok kayu tersebut sebanyak 450 batang dan telah dijadikan 25 rakit, Rangga mengaku tidak mengetahui.
Kemudian, saat ditanya apakah sisa barang bukti sebanyak 12 rakit akan diangkut kembali ke Mapolres Aceh Timur, Rangga mengatakan balok kayu itu akan diangkut kembali.
"Barang bukti akan diangkut kembali. Kemarin karena keterbatasan truk, jadi tidak bisa diangkut semuanya. Kalau pihak wartawan mau menyediakan pembiayaan truk tidak masalah juga," kata Rangga.
Terkait adanya pengakuan dari pemilik kilang mandiri bahwa 12 rakit yang tinggal tersebut merupakan milik mereka (Nurul_red), Rangga menjawab "berarti yang diseberang sana".
"Pokoknya yang kami bawa segitu.mudah-mudahan tidak hanyut kayunya. Karena truk nya adanya cuma segitu, ya cuma segitu yang kami bawa. Kalau truk nya banyak ya kita angkut semuanya," sebutnya.
"Saya tidak mengetahui kayu siapa yang dibelah di kilang Mandiri itu," tutup Rangga.
Penulis : LI
Editor : RH