22 Okt 2020 | Dilihat: 561 Kali

Diduga Lakukan Mesum di Aceh Jaya, FPI Desak Pemerintah Terapkan Qanun Syariat Islam

noeh21
Foto Ilustrasi/NET.
      
IJN - Banda Aceh | Mencuat pemberitaan terkait sepasang pasangan non-muhrim yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya atas dugaan kasus mesum, Rabu pagi (21/10) lalu.

Menyikapi hal itu, Imam Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tgk. Muslim At Thahiry meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk menerapkan qanun khalwat yang telah disahkan di Aceh. 

"Kasus dugaan khalwat yang terjadi di Desa Ligan, Kabupaten Aceh Jaya walaupun telah dikenakan sangsi berupa adat Gampong, bukan berarti lepas dari tuntutan qanun yang berlaku, tetapi qanun tetap harus diterapkan dan harus diproses sampai kepada mahkamah/Pengadilan," kata Imam FPI Aceh, Tgk. Muslim At Thahiry. Kamis 22 Oktober 2020.

Ia menyebutkan, hukum adat Desa hanya sekedar ganjaran Desa karena telah mengotori Desa setempat. "Namun hukum Syariat itu hukum Allah yang tak boleh diabaikan begitu saja dan tidak boleh hukum Allah diganti dengan hukum adat," sebut Tgk. Muslim, Imam Besar FPI Aceh.

Tgk. Muslim At Thahiry sangat menyesali bila Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya melepaskan pelaku khalwat dari tuntutan Syariat Islam. 

"Kami atas nama FPI Aceh menuntut masalah ini sampai dengan tuntas dan juga akan mengirim tim untuk mencari data yang akurat dan setelah dapat data, bila ini dibiarkan begitu saja maka kami akan buat aksi protes di Kabupaten Aceh Jaya," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media, warga Desa Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya telah mengamankan sepasang pasangan non muhrim di komplek rumah dinas Puskesmas Ligan, Aceh Jaya. 

Pasangan yang diamankan tersebut merupakan seorang oknum dokter umum inisial YM (33) warga Gampong Ligan, kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya yang selama ini bekerja sebagai PNS di Puskesmas Ligan dan pasangan prianya inisial CR (33) warga Nagan Raya yang diketahui sudah beristri.


Penulis : Hendria Irawan
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas