16 Ags 2018 | Dilihat: 663 Kali
Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Warga Sikut Ditangkap
Pelaku Dugaan Pemerasan Dengan 2 Buah Handphone yang Diambil dari Korban.
IJN | Aceh Singkil - Jajaran Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap seorang warga Gosong Telaga, Singkil Utara, berinisial MD (38), yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang remaja warga Gunung Meriah, Jamalul Wahdi (24), Senin, (13/08/2018), sekira pukul 16.30 wib, di seputaran Pantai Cemara Indah, daerah setempat.
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap remaja saat mengunjungi Pantai Cemara Indah (PCI), ditangkap setelah korban melaporkan hal yang menimpanya kepada pihak berwajib, berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/06/VIII/2018/Aceh/Resor Aceh Singkil/ Sektor Singkil Utara, Tanggal 13 Agustus 2018, ucap Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK, Rabu, 15/08/2018, malam.
Iptu Agus mengungkapkan, kronologis dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terjadi berawal saat korban Jamalul Wahdi bersama temannya Itana Syajfitri (17) warga Gunung Meriah, duduk-duduk disalah satu warung yang tidak ada penjualnya, lokasi PCI, Singkil Utara. Dua orang teman mereka lainnya yang juga ikut kelokasi objek wisata itu, sedang berfoto-foto di pinggir bibir pantai.
Tiba-tiba dengan membawa pisau dan miras jenis tuak didalam saku celananya pelaku datang menghampiri dan menanyakan kegiatan korban yang duduk dipinggir pantai PCI itu jam segini dengan wanita. "Korban menjawab kalau mereka sedang berfoto-foto", ungkap Iptu Agus.
Selanjutnya, dari arah belakang pelaku langsung mendekap korban dengan menaruh pisau dileher dan mengancam agar teman-temanya untuk pergi.
Kemudian pelaku meminta korban memberikan barang-barang yang ada padanya dan mengambil 2 buah handphone jenis Samsung warna abu-abu, dan Lenovo warna putih serta menyuruh korban pulang.
Merasa keberatan, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Singkil Utara atas kejadian yang dialaminya tersebut guna pengusutan lebih lanjut. (Erwan)