02 Mei 2026 | Dilihat: 73 Kali

Dituding Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Berlebihan dan Tak Beretika

noeh21
kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi. Foto. Ajnn
      
IJN - Banda Aceh | Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli atau Abang Samalanga tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok.

“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Kamis 30 April 2026.
 
Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis.

Disebutkan, serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah dan Sekda Aceh, Muhammad Nasir. 

Menurutnya, pernyataan “Merampok Uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh.

“Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” ucapnya.
 
Kata Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis. 
 
“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah," tegasnya.

Ia menyebutkan, pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas.

“Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.
 
Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.

“Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.
 
Bahkan, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya.

“Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum," tambahnya.
 
Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan.

“Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih, dan Pemerintah Aceh, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur," demikian tutupnya 





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas