IJN- Banda Aceh | Polemik Multiyears terus berlanjut sampai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh secara resmi melaporan proyek Multiyears ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Jum'at (18/9) lalu.
Dihubungi INDOJAYANEWS.COM melalui via telepon, Ketua Komisi II DPR Aceh, Irfannusir menyampaikan, disinyalir ada indikasi mafia anggaran di Aceh dari tahun 2019. "Ada indikasi mafia anggaran, maka kita laporkan ke KPK agar diawasi oleh KPK,"Kata Irfannusir kepada INDOJAYANEWS.COM melalui Via telefon. Minggu, 20 September 2020.
Baca Juga : DPR Aceh Resmi Laporkan Proyek Multiyears Ke KPK
Ia mengungkapkan, bayangkan pengadaan paket Multiyers Aceh sebesar Rp 2,5 triliun, sementara masyarakat menilai dewan menolak pembangunan, padahal DPR Aceh tidak menolak pembangunan itu.
"Perlu ditegaskan, DPRA tidak menolak pembangunan dan tidak anti pada pembangunan, sebagai lembaga pengawas kita mengawasi pengunaan anggaran agar tidak ada penyelewengan dan yang kita batalkan adalah MoU nya yang cacat prosedural agar diperbaharui, itu cacat prosedur karena tidak dibahas di KUA-PPAS dan tidak pernah di bahas bersama lembaga DPR Aceh di rapat paripurna," Tegas Irfannusir.
Ia mengaku, secara diam-diam tanpa ada rapat bersama lembaga DPR Aceh pada rapat paripurna sudah muncul anggaran sebesar Rp. 2,5 triliun. "Jika anggaran sebesar Rp. 2,5 triliun digunakan untuk program peningkatan ekonomi kerakyatan berbasih masyarakat, jauh lebih bermanfaat dari pada menguntungkan oknum-oknum pengusaha nakal," ungkap Irfannusir.
Ia juga mencontohkan pengerjaan jalan Lamno-Jantho yang dinilai asal buat. "Maka dari itu kita laporkan ke KPK, terhadap persoalan-persoalan ini dan tidak ada yang kita tutupi," katanya.
Dalam pelaporannya ke KPK, Ia juga menyebutkan, bukan hanya lembaga DPR saja yang melaporkan, bahkan LSM dan lembaga lain juga sudah banyak yang melaporkan terhadap hal ini. "Karena itu uang rakyat, kalau tidak kita awasi pengunaan anggaran, untuk apa jadi DPR," Tegasnya.
Irfannusir, Ketua Komisi II DPR Aceh juga berharap kepada KPK, bila ada oknum yang terbiasa memainkan anggaran dengan oknum pengusaha, bila perlu di tindak tegas.
"Kita meminta eksekutif terutama Plt Gubernur Aceh, agar setransparan mungkin menyampaikan ke publik terhadap pengunaan anggaran itu, karena berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi apapun yang dilakukan oleh Pemerintah,"Demikian Tutup Irfannusir.
Penulis: Hendria Irawan