09 Jun 2020 | Dilihat: 261 Kali

DPRK Nagan Raya Adakan RDP Terhadap Ganti Rugi Tanah Warga di PLTU 3 dan 4

noeh21
      
IJN - Nagan Raya | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Nagan Raya gelar rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemda Nagan Raya, Manager PLTU 3 dan 4, dan masyarakat pemilik ganti rugi tanah di PLTU 3 dan 4.
 
Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Puji Hartini ST. MM, dan turut dihadiri ketua Komisi I, Hasan Mashuri S.Ikom, Wakil Ketua Komisi I, Teuku Abdul Rasyid SE., M Thaleb B Sekretaris Komisi I, dan turut hadir Wakil Ketua Komisi II Raja Sayang, dan T Bustamam Anggota Komisi I. Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRK Nagan Raya, Selasa 9 Juni 2020.
 
Puji Hartini, ST, MM Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya mengatakan, rapat dengar pendapat dilaksankan guna membahas terkait laporan warga tentang tanah masyarakat dengan pihak PLTU 3 dan 4.
 
"Dalam rapat tersebut kita hadirkan Pemda Nagan Raya, Manager PLTU 3 dan 4 yang diwakili kuasa hukum atau PT MPG dan dari masyarakat yang melakukan pengaduan," kata Puji Hartini usai rapat.
 
Puji Hartini menyebutkan, masyarakat mengharapkan adanya Itikat baik dari pihak PLTU 3 dan 4 atau PT MPG terhadap sengketa tanah lahan masyarakat.
 
"Menurut pihak kuasa hukum belum termaksud dalam Hak Guna Usaha (HGU) seluas 25 Hektar izinnya sudah keluar, dan nanti akan ada tahap kedua pengurangan HGU tadi, karena total luasnya ada sekitar 60 Hektar, yang keluar izin 25 Hektar. Dan masih ada 35 Hektar lagi yang masih dimediasi dengan masyarakat," sebut Puji Hartini.
 
"Dari DPRK Nagan Raya nanti akan mengadakan RDP kedua, karena ada pihak terkait hari ini yang tidak hadir.
 
Atas rapat RDP lanjutan, Puji Hartini menjelaskan, untuk RDP yang kedua, nanti kita akan mengirimkan surat untuk dapat menghadiri RDP yang kedua nantinya, antara pihak BPN, Ir Adi Irwansyah, Sekdes Suak Puntong, dan juga Keuchik Suak Puntong yang lama.
 
"karena mereka yang mengetahui seluk beluk terkait sengketa tanah di PLTU 3 dan 4," jelas Puji Hartini Wakil ketua II DPRK Nagan Raya.
 
"Berharap dari persengketaan ini dapat diselesaikan secara baik, kita ucapkan terimakasih juga kepada investor yang mau berinvestasi di Nagan Raya demi untuk kemajuan kabupaten Nagan Raya sendiri, dan diharapkan investor juga tidak mengabaikan hak hak masyarakat," tutup Puji Hartini.
 
Penulis : Hendria Irawan
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas