31 Ags 2020 | Dilihat: 911 Kali
DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Transparan ke Publik Dana Covid-19
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Nagan Raya, Hj. Puji Hartini. ST. MM
IJN - Nagan Raya | Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Nagan Raya, Hj. Puji Hartini. ST. MM meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya lebih transparan dan terbuka kepada publik dalam penggunaan anggaran Covid-19 yang mencapai 47 Miliar.
“Sampai saat ini penggunaan dana Covid-19 senilai 47 miliar tersebut belum ada laporan rincian Pemkab Nagan Raya kepada pihak legislatif, apalagi pos-pos penggunaan anggaran tersebut masih belum jelas dan seharusnya terbuka untuk publik," kata Puji Hartini, Senin 31 Agustus 2020.
Wakil Ketua II DPRK dari Partai SIRA meminta Pemkab Nagan Raya untuk transparan dalam penggunaan anggaran, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang nilainya sangat besar.
Untuk instansi terkait, khususnya yang mengelola anggaran Covid-19 tersebut, Ia meminta agar melakukan koordinasi dengan legislatif tentang pelaksanaan serta pencairan dana itu
"Jika pihak terkait tidak melakukan koordinasi dengan DPRK setempat, maka fungsi pengawasan selaku wakil rakyat terabaikan,"tegas Puji Hartini Politisi Partai SIRA.
"Setiap penggunaan anggaran covid-19 diharapkan pihak eksekutif harus lebih transparan, karena transparansi pengunaan anggaran Covid-19 itu penting dilakukan untuk membangun kepercayaan agar masyarakat tidak bertanya tanya,"demikian tutup Puji Hartini
Penulis: Hendria Irawan