05 September 2022 | Dilihat: 652 Kali
DPRK Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Nagan Raya
noeh21
Rapat paripurna DPRK Nagan Raya. Foto. Ist
 

IJN - Suka Makmue | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya umumkan akhir masa jabatan dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya periode 2017-2022 di Gedung Dewan, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Senin 5 September 2022.
 
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda SP MM, dalam Rapat Paripurna DPRK setempat dengan dihadiri 24 anggota dewan. 
 
Pemimpin rapat, Jonniadi menyampaikan, pengumuman dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya masa jabatan 2017-2022 merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 
 
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 131/8043 Tanggal 31 Mei 2022 perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022.
 
Usulan tersebut ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171/29/2022 Tanggal 5 September 2022 tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Masa Jabatan Tahun 2017-2022 yang dibacakan Sekretaris Dewan, H Said Azman SH.

Adapun keputusan DPRK Nagan Raya itu menetapkan, pertama, mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya masa jabatan 2017-2022 atas nama HM Jamin Idham SE dan Chalidin SE kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh.
 
"Menyampaikan keputusan ini kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh agar diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,"kata Jonniadi Ketua DPRK Nagan Raya.
 
Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE dalam sambutannya menyampaikan, setiap pertemuan pasti ada perpisahan.
 
"Selaku Bupati dan Wakil Bupati mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada seluruh masyarakat Nagan Raya yang telah memberikan kepercayaan nakhoda kepemimpinan kepadanya selama lima tahun terakhir,"kata Bupati Jamin Idham.
 
Bupati menyebut, begitu banyak program kerja yang disusun diawal pemerintahan dan akhirnya segalanya berpulang kepada Allah SWT, Dia-lah yang berhak menentukan sejauhmana bisa memenuhi program -program tersebut.
 
"Masih banyak pekerjaan rumah yang belum kami selesaikan. Kami yakin, jika tugas kami dianggap baik, maka pemerintahan yang akan datang bisa melanjutkan pekerjaan itu hingga menjadi sempurna,"sebutnya.
 
Kekurangan kami, tambah Bupati, baik sengaja atau tidak, kebijakan, ucapan dan tingkah laku, kami mohon dibukakan pintu maaf. "Hanya orang yang tidak pernah berbuat apa-apa yang tidak pernah membuat kesalahan," imbuhnya. 

Seperti diketahui, HM Jamin Idham SE dan Chalidin SE dilantik dan diambil sumpah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Nagan Raya pada tanggal 9 Oktober 2017 silam.
 
Hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab dan camat. (Red)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com