IJN - Aceh Singkil | Meski sisa masa jabatan periode 2014-2019 tinggal sekira 2 (dua) bulan lagi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil melaksanakan rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji anggota Penganti Antar Waktu (PAW), Selasa sore, 25 Juni 2019, di gedung Wakil Rakyat setempat, tepatnya dikawasan Singkil Utara.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Juliadi, M. Jirin mengantikan Tamiruddin dari dapil Aceh Singkil 2, Kecamatan Gunung Meriah, Partai Aceh, dengan masa jabatan yang akan berakhir bulan Agustus 2019 mendatang.
Namun, prosesi pelantikan pengambilan sumpah pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif M.Jirin, yang dipandu Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Juliadi, masih berlangsung.
Dalam surat keputusan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekretaris Dewan H.Suwan,S.Pd.MM, Nomor 171.3/850/2019, tentang peresmian pemberhentian angota DPRK Aceh Singkil.
Setwan mengatakan, Sesuai surat Gubernur Aceh, bahwa Tamirudin dari Partai Aceh yang diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil tanggal 11 Agustus 2014, telah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Aceh dan telah diusulkan diberhentikan dari anggota DPRK Aceh Singkil, Nomor 031/KPTS_DPA/VIII/2018, tertanggal 11 Agustus 2018.
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Tamirudin dari anggota DPRK Aceh Singkil disertai dengan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai anggota Dewan, yang ditetapkan dan ditanda tangani Plt.Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, 8 Mei 2019, di Banda Aceh.
Sedangkan pengangkatan M.Jirin sebagai penganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil, sisa jabatan periode 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah, ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor.171:/851/2019, tertanggal 8 Mei 2019, di Banda Aceh, ucap Setwan.
Informasinya, masa jabatan anggota DPRK Aceh Singkil periode 2014-2019, habis tanggal 17 Agustus 2019.
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi