IJN - Banda Aceh | Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menggelar aksi demonstrasi penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di halaman kantor Gubernur Aceh, Senin 4 Mei 2026.
Massa yang terdiri dari perwakilan mahasiswa di berbagai kampus di Banda Aceh itu menyatakan sikap tegas terhadap pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai diskriminatif dan mengabaikan hak dasar masyarakat.
Dilokasi, terlihat ratusan polisi dikerahkan guna memberikan pengamanan dan pelayanan terhadap aksi unjuk rasa.
Dalam aksi demonstrasi itu, situasi sempat memanas saat massa menurunkan bendera merah putih, namun petugas keamanan menghalangi agar tidak menurunkan simbol negara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, enam orang dari masa pengunjuk rasa sempat diamankan karena menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi masa lainnya.
"Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih, serta memprovokasi masa lainnya, sehingga terjadi pembubaran petugas," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana.
Kapolresta menyebutkan, masa aksi membubarkan diri kearah luar halaman gedung Kantor Gubernur Aceh, disana ditemukan tumpukan batu yang sebelumnya dipersiapkan untuk melempar petugas yang melakukan pengamanan.
"Saat itu personel mengamankan enam orang yang telah memprovokasi masa dan menurunkan simbol negara Indonesia," ucapnya.
Ia menyebutkan, ke enam orang tersebut diantara, RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21) DAI (22) dan TP (22).
"Dari enam orang yang diamankan, empat diantaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi dan dua lainnya dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mengdiagnosa cedera kepala ringan," sebut Kapolresta.
Sebelumnya, kata Kapolresta, pihaknya telah mengimbau agar aksi yang disampaikan nantinya dapat dilaksanakan dengan semangat kedamaian.
"Mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin