10 Okt 2019 | Dilihat: 2615 Kali
Forkab Aceh Nilai Pemanggilan Muzakir Manaf Sangat Tidak Etis
Ketua Forkab, Polem Muda Ahmad Yani bersama Muzakir Manaf.
IJN - Banda Aceh | Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh mempertanyakan sikap Komnas HAM yang memanggil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf oleh Komnas HAM, pasca 14 tahun perdamaian GAM-RI. Menurut Forkab, pemanggilan mantan Panglima GAM itu tidak etis.
"Kami meminta Komnas HAM RI tidak memantik api kembali di Aceh dengan menggiring opini yang menyesatkan publik," kata Ketua Umum Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani pada INDOJAYANEWS.COM, Kamis 10 Oktober 2019.
Polem menyebut Forkab sangat mendukung upaya penegakan Hak Asasi Manusia di semua sektor, termasuk pengungkapan pelanggaran dan kekerasan di masa Aceh konflik, namun Forkab meminta Komnas HAM lebih dulu memahami konteks perdamaian Aceh yang telah disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak di Helsinki.
Seperti diketahui, perjanjian tersebut melahirkan sebuah nota kesepakatan dan kesepehaman antara kedua belah pihak, yang di dalam nota tersebut dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa setiap orang yang terlibat dan teraflisiasi dengan GAM berhak memperoleh Amnesti International.
"Artinya apa, persoalan itu selesai. Karena itu kita minta Komnas HAM menjelaskan dengan detail terkait persoalan ini, agar publik khususnya di Aceh tidak berasumsi yang bukan-bukan," kata Polem.
Forkab memahami bahwa penegakan HAM wajib dijunjung tinggi, dan jaminannya telah diamanatkan dalam dengan tegas dalam UUD 1945. Dengan kata lain bahwa perlindungan Hak Asasi adalah hak bagi setiap warga negara yang merdeka. Namun, menurut Forkab, sangat tidak etis jika Muzakir Manaf dikaitkan dengan pelanggaran HAM berat.
"Jika ingin mengungkapkan pelanggaran kekerasan di masa lalu, ungkaplah dengan penuh rasa keadilan, tanpa diskriminasi, apalagi kepentingan yang ditunggangi," tutupnya.
Penulis: Hidayat. S