06 Ags 2019 | Dilihat: 492 Kali

Forkab Tuding Tiyong Tak Pernah Hadiri Rapat Paripurna Tahun 2018

noeh21
Ketua Umum Forkab Polem Muda Ahad Yani
      
IJN - Banda Aceh | Organisasi masyarakat Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) mengatakan kalau salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) dari Partai Nangroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong, tidak pernah sekalipun menghadiri rapat badan anggaran (Banggar) selama tahun 2018.

Ketua Umum Forkab Polem Muda Ahad Yani mengungkapkan berdasarkan data dan investigasi yang mereka lakukan, dari 47 kali rapat paripurna DPRA tahun 2018, Tiyong tidak pernah sekali pun ikut menghadiri rapat paripurna selama 2018.

"Kalau kita persentasekan, Tiyong tingkat kehadiran rapat paripurna 0 persen selama 2018," kata Polem Muda Ahad Yani, Selasa 6 Agustus 2019.

Polem sapaan Polem Muda Ahad Yani mengungkapkan pihaknya memiliki bukti lengkap terkait kehadirian Tiyong dalam rapat paripurna. Bahkan, Polem berencana akan melaporkan Tiyong ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami akan laporkan Tiyong ke MKD, bukti-bukti lengkap, termasuk absen," ungkapnya.

Menurutnya Tiyong sudah melanggar tata tertib DPRA nomor 1 tahun 2016, dimana pada pasal 35, ayat 1 terkait anggota DPRA diberhentikan antar waktu, (a) karena meninggal dunia, (b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan (c) diberhentikan.

Selanjutnya, kata Polem, dijelaskan anggota DPRA diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, huruf c apabila salah satunya adalah tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRA yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

"Kemudian pada pasal 37 ayat (1), juga dijelaskan mekanisme pemberhentian anggota DPRA, salah satunya tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut. Sedangkan Tiyong bukan lagi enam kali, tapi sudah lebih," ungkap Polem.

Kemudian, lanjut Polem, pada Peraturan DPRA nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik pada bagian kelima kewajiban pasal 7 dimana anggota mempunyai kewajiban, salah satunya menaati tata tertib dan kode etik.

"Pertanyaanya dengan Tiyong tidak hadir rapat paripurna enam kali berturut-turut itu apakah menaati tatib dan kode etik. Makanya dengan bukti-bukti ini, dalam waktu dekat kami akan melaporkan Tiyong ke MKD," ujar Polem yang merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (Ril)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas