14 Feb 2024 | Dilihat: 119 Kali

Forkopimda, KIP dan Panwaslu Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

noeh21
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, KIP Aceh Besar, Panwaslu Aceh Besar. | (Foto Humas Aceh Besar)
      
IJN - Aceh Besar | Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, KIP, Panwaslu, dan unsur OPD terkait melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 di kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho, Selasa 13 Februari 2024.
 
Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar T Khairun Salim menjelaskan, pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024 tanggal 12 Februari 2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024. 
 
Ia menjelaskan, kelebihan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sebanyak 9 lembar, surat suara anggota Pemilu DPR RI sebanyak 92 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 24 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 108 lembar, dan surat suara anggota Pemilu DPRK sebanyak 464 lembar. Adapun jumlah pemusnahan sebanyak 697 surat suara, surat rusak sebanyak 298 lembar, dan kelebihan serta kelebihan/kekurangan surat suara sebanyak 399 lembar.
 
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM kembali mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
 
“Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda, KIP, dan Panwaslu, serta Forkopimcam akan selalu mendukung demi suksesnya Pesta Demokrasi ini. Mari kita bersama-sama memberikan hak suara dalam suasana aman, damai, dan tenteram,” ujarnya.
 
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar juga kembali menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh aparatur pemerintan dan gampong atau desa tidak boleh terlibat politik praktis.
 
“Mari kita semua mematuhi aturan dan khusus ASN. Jika dilanggar oleh yang bersangkutan akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang undang serta aturan yang berlaku,” tutupnya.
 
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas