IJN - Aceh Singkil | Pasca pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terkait dugaan penyimpangan bantuan Presiden berupa seragam sekolah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, hingga Senin 5 Oktober 2026, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Sapriadi Pohan, mengatakan, pihaknya menilai proses penanganan perkara sejauh ini telah berjalan secara objektif.
Namun, ia meminta Kejari Aceh Singkil segera memperjelas perkembangan penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Segala rangkaian pemeriksaan sudah berjalan secara objektif. Namun sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Kami melihat persoalan dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan Presiden yang bersumber dari BTT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil perlu diungkap secara terang,” kata Sapriadi.
Menurutnya, sejumlah temuan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa telah menjadi perhatian, termasuk adanya temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Temuan sudah jelas dan mekanisme pengadaan barang dan jasa juga harus menjadi perhatian. Kami berharap Kejaksaan tidak hanya melihat beberapa objek pemeriksaan seperti Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan unsur lainnya, tetapi juga mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Sapriadi secara khusus meminta Kejari Aceh Singkil mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Pj Sekda Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil apabila terdapat indikasi keterkaitan berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum penyidik.
Ia beralasan, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kepala daerah juga memiliki kewenangan dalam pembinaan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
“Bagi kami, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada level pelaksana teknis. Jika berdasarkan hasil penyidikan terdapat keterkaitan kewenangan atau tanggung jawab, maka pihak-pihak tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sapriadi juga menyoroti pernyataan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang sebelumnya menyebut persoalan bantuan Presiden tersebut bukan merupakan urusan dirinya.
Menurut Sapriadi, pernyataan tersebut perlu dilihat dalam konteks kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam regulasi tersebut terdapat pengaturan mengenai kedudukan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melihat secara utuh rantai kewenangan, mulai dari pengambil kebijakan, pengguna anggaran, pelaksana teknis hingga pihak-pihak lainnya,” ujar Sapriadi.
Ia menambahkan, kepala perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan anggaran memiliki kewenangan yang berkaitan dengan mandat atau delegasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hukum administrasi negara, persoalan kewenangan dan pertanggungjawaban harus dilihat secara jelas. Karena itu, apabila terdapat indikasi bahwa kebijakan atau keputusan tertentu berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, maka hal tersebut harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif,” katanya.
Sapriadi bahkan secara terbuka meminta Kejari Aceh Singkil memanggil dan memeriksa Bupati Aceh Singkil serta pihak yang memiliki posisi sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tidak ragu mengembangkan perkara ini. Jika memang ada keterkaitan berdasarkan alat bukti, kami meminta Bupati Aceh Singkil dan Pj Sekda yang berkaitan dengan TAPD dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat tersebut bukan berarti telah menyatakan mereka bersalah, melainkan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dan proses pengadaan dapat diungkap secara transparan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa yang bersalah. Penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi kami ingin proses hukum dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih,” pungkas Sapriadi.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin