IJN - Simeulue | Bupati Simeulue H. Erli Hasim. SH., S.Ag., M.I.Kom., yang turut didampingi langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmadlyah. SH., menghadiri rapat bersama unsur Forkopimda Kabupaten Simeulue, digelar di Aula Setdakab Simeulue, Senin 14 Desember 2020.
Rapat Forkopimda Kabupaten Simeulue digelar dengan tema perumusan strategi percepatan penegasan batas Desa di Kabupaten Simeulue, dan terkait percepatan penyelesaian penegasan dan penetapan batas Desa dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Samsuddin, SH., Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Simeulue juga merupakan ketua pelaksana kegiatan mengatakan, rapat tersebut dilakukan dan diikuti oleh seluruh kepala Desa, namun karena kondisi daerah masih dalam keadaan pandami Covid-19, kegiatan digelar secara sederhana.
"Penetapan dan penegasan batas Desa sangat penting dilakukan, mengingat batas-batas Desa berpeluang menimbulkan konflik antar Desa yang disebabkan masing-masing Desa, dan mempunyai argumentasi sejarah sendiri, dan ditetapkan oleh pendahulu mereka, serta sering tanpa dilengkapl dengan dokumen administrasi yang bisa dijadikan pedoman penetapan,"jelas Samsuddin
Samsuddin menyebut, hal ini kalau dibiarkan akan menyebabkan ketidakharmonisan antar Desa yang bertetangga. "kita berharap Desa-desa yang bersebelahan mampu menggali sebuah kegiatan bersama yang didasari atas kebersamaan,'sebut Samsuddin.
Sementara itu, Bupati Simeulue H. Erli Hasim. SH., S.Ag., M.I.Kom mengucapkan terima kasih dan selamat atas pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi antara Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dengan Forkopimda Kabupaten Simeulue.
"Semoga dapat menjadi awal baik untuk tertibnya penetapan batas-batas wilayah antar Kecamatan, Desa yang ada di Kabupaten yang kita cintai ini, hal ini juga guna menghindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan,"ucap Erhas, Bupati Simuelue.
Baca Juga : PNA Usul Muharuddin Sebagai Wakil Gubernur Aceh
Pada kesempatan itu, Bupati Erhas mengajak semua tamu undangan untuk selalu mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes). "hal ini sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan tidak menciptakan klaster baru,"ujarnya.
Penetapan batas wilayah termasuk tingkat Kecamatan dan Desa, menurut Bupati Erhas, memiliki makna yang sangat penting, terutama terkait luas potensi yang ada serta kebijakan yang akan diambil dalam mengelola wilayah yang ada bagi kesejahteraan dan kemajuan Desa.
"Oleh karena itu, penentuan batas wilayah pedesaan harus disepakati oleh semua pihak, baik pemerintahan Kecamatan maupun Desa, tanpa mengesampingkan informasi dari para orang tua atau sesepuh yang tahu dan mengerti sejarah wilayah tersebut,"sebut Bupati.
Baca Juga : Pidie Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
Selain itu, Bupati menjelaskan terkait batas wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya, tentu melalui kajian-kajian yang tidak merugikan kedua belah pihak.
"Namun terkait batas wilayah yang telah di tetapkan tersebut, tidak berarti jika ada pelanggaran harus di adili semena-mena, sebagaimana kasus yang telah terjadi beberapa waktu lalu di perairan Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur,"demikian ucap Bupati. (Red)