23 Des 2021 | Dilihat: 1360 Kali

Gadis 14 Tahun di Aniaya dan Diperkosa Pacarnya Sendiri

noeh21
Ilustrasi pemerkosaan. Net
      
IJN - Banda Aceh | Seorang gadis bawah umur, sebut saja kembang (nama samaran) (14) warga Kota Banda Aceh, mendapat penganiayaan berat dari pacarnya, berinisial MU (17) remaja asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).
 
Selain mendapat penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik, membekap, serta memukul korban menggunakan siku tangan kanan, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa korban tersebut setiap ada kesempatan.

Bahkan, korban selama ini memilih bungkam dan takut menceritakan kejadian yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya. Pasalnya, pelaku tak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal, kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui orang lain.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya, Kamis 23 Desember 2021.

Baca juga : Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap

"MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 lalu, dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,"kata Kasatreskrim. 

Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri. 

Kejadian yang menimpa korban, diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.

"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korbn, ianya mengatakan bahwa selain di aniaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali dirumah kos MU,"jelas AKP Ryan. 

Kasat Reskrim menyebut, pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban.

Saat pemerkosaan terjadi, lanjut kata Kasat Reskrim, mulut korban dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya."Sementara itu, pemerkosaan terjadi semua ditahun 2021 dengan rincian pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku,"urai AKP Ryan. 

"Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, dan berkaitan dengan pelakunya anak dibawah umur, kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku," tambah Kasatreskrim. 

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku telah amankan petugas di kawasan PLTD Apung, pada Selasa (21/12), malam.
 
"Untuk pemerkosaan, kita jerat pelaku dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47  Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.  Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No.  11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak,"demikian tutupnya. [Red]​​​
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas