13 Des 2024 | Dilihat: 3766 Kali

18 kali Rudapaksa Pasien, Dukun Cabul di Aceh Barat Terancam 175 Bulan Bui

noeh21
Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat, mengamankan seorang pria berinisial DS (50 tahun) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Foto. Istimewa
      
IJN - Meulaboh | Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat, mengamankan seorang pria berinisial DS (50 tahun) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Jum'at 13 Desember 2024.

Pelaku DS (50) ditangkap karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan terhadap korban berinisial PC (21) warga Kaway XVI, dengan modus pelaku sebagai dukun patah.

Penangkapan terhadap DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT /POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyidikan serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

"Pelaku ditangkap di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Rabu 11 Desember 2024 sekira Pukul 01.00 wib, setelah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban," katanya.

Kapolres AKBP Andi Kirana menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Kristal.

Adapun kronologisnya, lanjut Kapolres, berawal saat korban pergi ke tempat terduga DS untuk melakukan pengobatan.

Saat menjalani pengobatan tersebut, terduga DS mulai menjalankan aksinya, hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

Bahkan, mulai Januari hingga Juli 2024, korban telah mengalami sebanyak 18 kali pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda. Akibat hal tersebut, korban hamil dengan umur kehamilan 6 bulan

Ada pun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga DS dengan mengancam korban.

Saat ini, pelaku DS  ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Barat untuk menjalani Proses Hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.

"Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan," demikian tutupnya.




Penulis : Hendria Irawan