17 Jun 2026 | Dilihat: 90 Kali
Pemkab Aceh Besar dan APH Didesak Usut Dugaan Pungli di Bukit Lamreh
Bukit Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Foto. Ist
IJN - Banda Aceh | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku diminta membayar biaya masuk Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Dengan demikian, dua orang dalam satu kendaraan harus membayar Rp20 ribu saat memasuki kawasan wisata tersebut.
"Kami menerima laporan bahwa setiap pengunjung diminta membayar Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Praktik seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena selain memberatkan masyarakat, juga menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Fauzan. Rabu 17 Juni 2026.
SAPA juga meminta Pemkab Aceh Besar menetapkan aturan resmi terkait tarif masuk objek wisata agar terdapat standar biaya yang seragam, wajar, dan terjangkau, sehingga tidak membuka ruang bagi praktik pungutan di luar ketentuan.
"Jika memang ada biaya masuk, harus diatur secara resmi dan transparan. Jangan sampai masyarakat maupun wisatawan dirugikan oleh pungutan yang tidak jelas," tegasnya.
Fauzan menilai praktik semacam itu dapat merusak citra pariwisata Aceh dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung. Karena itu, SAPA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Jika terbukti sebagai pungutan liar, pihak yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan aturan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung kemajuan sektor pariwisata Aceh," pungkas Fauzan.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin