07 Sep 2022 | Dilihat: 210 Kali

Gantikan Taqwallah, Bustami Ditunjuk Jadi Sekda Aceh

noeh21
Surat Presiden terkait pergantian Sekda Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Baru-baru ini beredar kabar terkait surat pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dengan menunjuk Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami sebagai Sekda Aceh menggantikan Taqwallah, Rabu 7 September 2022.
 
Penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Aceh. 
 
Dilihat dalam surat itu disebutkan, Bustami yang merupakan Pembina Utama Madya (IV/c) diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.B, sesuai peraturan perundangan.
 
Keppres tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2022, yang diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas