24 Mei 2019 | Dilihat: 1052 Kali

Gawat, Kas Pemko Subulussalam Kosong

noeh21
Ilustrasi/ NET
      
IJN - Subulussalam | Hampir semua SKPK hingga kini belum bisa melakukan penarikan anggaran disebabkan persediaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) belum tersedia. Terlihat beberapa Kepala SKPK mulai hoyong lantaran penarikan yang diharapkan sebelum lebaran belum dipastikan bisa terealisasi.

Termasuk sejumlah rekanan yang mengajukan penarikan dana juga belum bisa. Ternyata bukan hanya SKPK, dikabarkan dana Desa di Kota Subulussalam sejak Januari hingga kini belum bisa melakukan penarikan " untuk tahun ini kami belum ada menarik anggaran. Bulan Februari lalu ada kami menarik, tapi bukan anggaran tahun ini melainkan kurang bayar tahun 2018, " kata salah seorang kepala desa yang enggan disebut namanya.

Banyaknya desas-desus h tersebut, IJN mencoba mengkonfirmasi pihak BPKD. Melalui Sekretaris BKPD, Saifullah Hanif, mengaku bahwa hampir seluruh SKPK belum bisa melakukan penarikan dikarenakan ketersediaan anggaran belum ada.

Untuk saat ini, kata Saifullah, anggaran yang tersedia di kas daerah hanya dana darurat dan jumlahnya pun tidak begitu besar. Dikatakan, sejak awal tahun hingga saat ini, pemerintah kota Subulussalam baru menerima transfer Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH). DBH tersebut baru diterima dari pusat, sedangkan DBH dari Provinsi hingga kini belum masuk ke kas daerah.

Sementara dana lainnya seperti Dana Alokasi Khusus dan Otsus hingga kini belum masuk ke kas daerah. Saifullah menjelaskan dana DAK Otsus tahun ini mencapai Rp 105 Miliar ditambah dana DAK sebesar Rp 70 Miliar lebih. Jika kedua anggaran tersebut sudah masuk ke kas daerah, Saifullah mengaku berkas penarikan akan diproses pihaknya.

Ditambahkan, tersendatnya anggaran sejak bulan April lalu. Dana DAU dan DBH sebagian diperuntukan membayar utang pemerintah tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 51 Miliar.

Mengenai dana Desa, Saifullah menyebutkan bahwa seluruh Kepala Desa sebagian belum menyelesaikan dokumen tahap final evaluasi, sehingga jika pun anggaran sudah tersedia namun dokumen tahap dinas evaluasi belum diserahkan, maka pihaknya belum bisa memproses penarikan. 

"Selesaikan dulu dokumen tahap final evaluasi, baru bisa diajukan penarikan berikutnya, " ujar Saifullah.

Penulis : AB
Editor : Rudi H