10 Okt 2018 | Dilihat: 538 Kali

Guna Memiliki Buku Nikah Yang Sah Pemko Sabang dan Syariat Islam Aceh Laksanakan Istbat Nikah

noeh21
      
IJN I Sabang - Untuk mendapatkan dan terdaftar diri pasangan suami istri di Dinas Ctatan Sipil, Pemerintah Kota  Sabang, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Kota Sabang, bekerjasama dengan Syariat Islam Provinsi Aceh dan Sabang, Rabu (10/10/18) di gedung Dekranas Sabang, melaksanakan Istbat Nikah terhadap 33 pasangan.

Walikota Sabang dalam pidatonya yang dibacakan staf ahli Irfani,S.Sos mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah dan jajarannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam.

Dimana Dinas Syariat Islam Aceh, yang bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Sabang, yang begitu perduli terhadap kepetingan rakyat dengan melaksanakan kegiatan Istbat Nikah., kata Walikota.

Menurut hukum agama Islam sambung Walikota, untuk mendapat pengakuan dari negara atas pernikahan, yang telah dilangsungkan beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Melalui pelaksaan kegiatan Istbat Nikah yang berlangsung hari ini, mengandung makna sangat baik dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara, atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama, sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukim.

Dengan mengajukan Istbat Nikah, maka pasangan suami isteri yang melakukan perkawinan siri misalnya, akan menfapatkan akte nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan dan dijamin bagi suami isteri dan anak-anaknya.

Atas nama Pemerintah kami mengharapkan, semoga kedepan tidak ada lagi pasangan suami isteri, yang tidak memperoleh pengakuan dari negara. Sehingga, tidak menjadi masalah di masyarakat ketika mengiris atau keperluan administrasinya., ungkap Walikota.

Sementara Kasi Hubungan Antar Lembaga dan Penegakan Hukum Syariah Islam Acah Drs. Armayansyah, menjelaskan sasaran kegiatan Isthat Nikah kali ini digelar di Sabang. Untuk peserta Istbat Nikah yangbdigwlar di Sabang, diikuti 33 pasangan.

Sebenarnya, untuk tiap-tiap Kabupaten/Kota ditargetkan 50 pasangan suami isteri yang ikut Istbat Nikah, namun di Sabang untuk tahun ini baru 33 pasangan yang mengikutinya. Dimana, untuk Kecamatan Sukajaya 18 pasangan dan Kecamatan Sukakarya 15 pasangan.

Terjadinya nikah siri dan hilangnya data pernikahan dalam rumah tangga diakibatkan oleh konflik Aceh dan bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh beberapa waktu lalu. Maka, untuk mendapatkan tercatat di lembaran negara Pemerintah mengambil kebijaksaan dengan melakukan Istbat Nikah seperti ini., jelasnya.
(Jalaluddin Zky).