13 Feb 2026 | Dilihat: 112 Kali

Implementasi KUHP Baru, Lapas Calang dan Bapas Nagan Raya Teken Kerja Sama dengan Pemkab Aceh Jaya

noeh21
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang Suparman bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya Bohera Laurensius Pardede melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Foto. Ist
      
IJN - Calang | Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang Suparman bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya Bohera Laurensius Pardede melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Jum'at 13 Februari 2026.
 
Audiensi tersebut berlangsung di Komplek Kantor Bupati Aceh Jaya, tepatnya di Ruang Asisten I Bidang Pemerintahan, dan disambut langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya Muhammad Milsa.
 
Pertemuan ini membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam KUHP baru, yang bertujuan untuk memberikan sanksi yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
 
Dalam diskusi tersebut, dibahas pula mekanisme koordinasi antara Lapas, Bapas, dan Pemerintah Daerah dalam menentukan lokasi, jenis pekerjaan sosial, serta sistem pengawasan terhadap pelaksanaannya.
 
Kalapas Suparman, menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial.
 
“Kami berharap melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.
 
Senada dengan itu, Kabapas Nagan Raya Bohera menegaskan bahwa Bapas memiliki peran strategis dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sebagai tindak lanjut dari audiensi dan koordinasi tersebut, turut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas III Calang, Bapas Kelas II Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
 
Penandatanganan ini menjadi dasar hukum dan komitmen bersama dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
 
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang kuat antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih progresif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas