IJN - Bireuen | Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat setempat memastikan isu dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen tidak terbukti.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Protokol, Komunikasi, Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bireuen, Mursyidin, kepada IJN, Selasa, 7 Juli 2026.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menyusul beredarnya isu dugaan pungutan dalam proses rotasi jabatan Kepala UPTD KB.
Dijelaskan, menindaklanjuti isu tersebut, Bupati Bireuen, Mukhlis, meminta Inspektorat bergerak cepat melakukan klarifikasi, pendalaman informasi, serta meminta keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Bireuen, Hanafiah, S.P., M.M., CGCAE., FRMP., menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 000.1.2.3/210/INK-ST/2026 tanggal 3 Juli 2026. Tim Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan tertulis pada Senin, 6 Juli 2026.
Adapun pihak yang dimintai keterangan meliputi Erika, S.K.M. (Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda), Bdn. Maisura, S.Keb., S.Tr.Keb. (Kepala UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam), Maulidya Hayati, S.Sos. (Kepala UPTD KB Kecamatan Jeunieb), serta Yulia, S.K.M. (Kepala UPTD KB Kecamatan Pandrah).
"Dari hasil pemeriksaan resmi dan Berita Acara Permintaan Keterangan, seluruh pihak yang diperiksa menyatakan secara tertulis bahwa proses mutasi dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, serta penataan zonasi kerja. Tim Inspektorat juga tidak menemukan adanya bukti aliran dana, transfer, maupun penyerahan uang secara tunai kepada pihak mana pun di lingkungan DPMGPKB," ucap Hanafiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bireuen menyimpulkan dua hal penting.
Pertama, dugaan adanya pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD KB sebagaimana isu beredar dinyatakan tidak terbukti. Kedua, seluruh prosedur mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Kabupaten Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dia juga mengapresiasi peran media sebagai mitra dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun demikian, masyarakat dan insan pers diharapkan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta melakukan konfirmasi berdasarkan data dan fakta sebelum menyimpulkan suatu persoalan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin