IJN - Suka Makmue | Belakang ini muncul sejumlah nama-nama tim Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045, hal itu sebagai upaya dalam menyusun rencana pembangunan dua puluh tahunan di daerah itu.
Diketahui, Tim tenaga ahli yang ditetapkan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 000.07/249/ Kpts/2023.
Namun disisi lain, nama-nama tim RPJP itu menjadi polemik dan perbincangan hangat kalangan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR), Ishani mengatakan, dari sejumlah nama- nama itu harusnya ada keterwakilan putra asli daerah.
"Harusnya ada keterwakilan putra daerah, karena inilah jadi perbincangan, kenapa tidak dimasukkan putra asli daerah,"kata Ishani kepada IndoJayaNews.com, Jum'at 28 Juli 2023.
Ishani meminta, sejumlah nama itu agar dapat direvisi dengan mengusulkan tiga putra daerah seperti Prof. Eka Srimulyani, S.Ag., M.A., Ph.D., Prof Jamaluddin, dan Prof Dr. H. Syahrizal Abbas.
"Tiga nama ini merupakan putra daerah yang memahami kondisi daerah, harusnya Pj Bupati Fitriany Farhas dapat mengkaji ulang dan merevisi nama tim RPJP yang telah direkrut, dengan memasukkan satu dari tiga nama itu," jelasnya.
Dia mengaku kecewa terhadap Bappeda Nagan Raya yang diduga tidak mengusulkan putra asli daerah dalam pembangunan Nagan Raya 20 tahun kedepan. "Kita tidak marah dengan kepala Bappeda, namun kita kecewa dan berharap ada keterwakilan putra daerah dalam nama tersebut," ucapnya.
Dia meminta Pj Bupati Fitriany Farhas agar dapat mengkaji ulang nama-nama tim RPJP dengan dimasukkan satu dari tiga nama tersebut. Karena, kata dia, tiga nama ini memahami persoalan daerah.
Penjelasan Bappeda Nagan Raya
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya Rahmattullah, S.STP., M.Si, menanggapi terhadap kritikan dan masukan positif yang disampaikan oleh sejumlah pihak.
"Penetapan perekrutan mempertimbangkan profesionalisme yang kuat, latar belakang keilmuan pada bidang yang berbeda-beda, serta sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang dalam beberapa tahun ini berkonsentrasi dan terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan perencanaan Kabupaten Nagan Raya sejak tahun 2005," kata Rahmattullah.
Dia menyebut, sejumlah kegiatan yang melibatkan personel sebagimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nagan Raya tersebut terlibat dalam penyusunan RPJP Nagan Raya Tahun 2005-2025, penyusunan RPJMK Nagan Raya Tahun 2017-2022 (termasuk evaluasi dan revisi RPJMK Nagan Raya Tahun 2017-2022).
Selain itu, juga terlibat dalam penyusunan Renstra SKPK Nagan Raya Tahun 2017-2022, evaluasi RPJP Tahun 2005-2025, serta penyusunan Dokumen Sistem Inovasi Daerah (SIDa), dan berpengalaman dalam berbagai kegiatan pendampingan Pemkab Nagan Raya sejak tahun 2005.
"Tenaga ahli yang direkrut tidak hanya berpengalaman di Kabupaten Nagan Raya saja, namun juga berpengalaman dalam proses perencanaan dan penganggaran Kab/kota lainnya di Aceh, provinsi lain dan tingkat Nasional," jelas Rahmat.
Ia menambahkan, penyusunan rancangan awal merupakan proses awal untuk menyiapkan draf dari rangkaian proses panjang tahapan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka panjang (20 tahun) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045.
"Pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa dokumen telah disusun dengan pendekatan partisipatif merupakan suatu keniscayaan,"ucapnya.
Oleh karena itu, dalam prosesnya masih terdapat berbagai kegiatan yang melibatkan secara luas pemangku kepentingan di Nagan Raya, seperti pembahasan dengan perangkat daerah (SKPK).
Selanjutnya, Forum Konsultasi Publik (dengan melibatkan unsur Pemerintah, pemerintah daerah, unsur DPRK, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, akademisi, LSM serta pemangku kepentingan lainnya), termasuk konsultasi dengan Pemerintah Aceh untuk menetapkan Rancangan Akhir RPJP.
Dalam proses selanjutnya, rancangan RPJP tersebut harus dibahas dalam Forum Musrenbang RPJPD yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPK yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dalam Kabupaten Nagan Raya.
"Pada tahapan akhir juga dilakukan pembahasan dengan DPRK Nagan Raya untuk memperoleh persetujuan bersama DPRK dan bupati terhadap rancangan Qanun tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045," Imbuh Rahmat.
Menurutnya, terkait kontribusi beberapa Tenaga Ahli yang berasal dari Nagan Raya sudah terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Proses penyusunan saat ini untuk Dokumen RPJP Nagan Raya Tahun 2025-2045 masih tahapan awal yang bersifat teknokratik dan untuk proses selanjutnya masih panjang, karena terdiri dari 6 tahap yakni tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang.
"Selanjutnya perumusan rancangan akhir dan penetapan, jadi kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara positif untuk Nagan Raya yang lebih baik di masa yang akan datang," tutup Rahmattullah.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi