13 Ags 2021 | Dilihat: 307 Kali
Kadis DPMGP4 Nagan Raya Akan Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Pilkades
Kadis DPMGP4, Rahmatullah, S.STP, M.SI (foto: Hendria Irawan/IJN)
IJN - Nagan Raya | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda, hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, (9/08) kemarin, yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan kabupaten Nagan Raya (DPMGP4) Rahmatullah, S.STP, M.SI mengatakan, masyarakat sudah mulai bertanya-tanya terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Kami sudah menerima surat dari Mendagri, disana dijelaskan untuk bupati se-Indonesia untuk menunda tahapan pelaksanaan pilkades sejak surat tersebut dikeluarkan,”kata Kadis DPMGP4, Rahmatullah kepada INDOJAYANEWS.COM, Jum’at 13 Agustus 2021.
Rahmatullah menjelaskan, surat Mendagri dalam tempo dua bulan pelaksanaan pilkades ditunda, yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik dari pengambilan nomor urut, kampanye bahkan pencoblosan. “Nah sedangkan di Nagan Raya untuk tahapan tersebut tidak dilakukan dalam dua bulan ini, dan masih tahapan pembentukan P2K dan sosialisasi, sehingga tidak ada kegiatan yang membuat kerumunan ditahapan tersebut,” jelasnya
"Kami dari DPMGP4 telah menelaah surat tersebut ke pimpinan, dan akan lakukan rapat koordinasi dengan unsur terkait, kita akan membahas terkait surat tersebut, dari rapat koordinasi nanti akan kita sampaikan hasilnya," tutupnya
Penulis: Hendria Irawan