07 Mei 2025 | Dilihat: 126 Kali

Kadiv PPPH Kemenkum Aceh: Harmonisasi Kunci Mutu Regulasi Daerah

noeh21
Rapat harmonisasi berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. Foto. Ist
      
IJN - Banda Aceh | Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat mengungkapkan bahwa pembentukan peraturan daerah harus berpijak pada kewenangan yang sah serta selaras dengan norma yang lebih tinggi.
 
“Agar tak menimbulkan disharmoni regulasi,” ungkap Ardiningrat secara daring, Selasa 6 Mei 2025.
 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memang tengah mendorong penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pengawalan ketat terhadap proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bireuen tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) RSUD dr. Fauziah.

Rapat harmonisasi berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
 
“Urgensi dari peraturan ini harus dilihat dari fungsinya dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menjamin kejelasan dan keberlakuan aturan yang dibuat,” katanya. 
 
Harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menciptakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurut Ardiningrat, setiap peraturan harus disusun dengan cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau multitafsir di kemudian hari.
 
Rapat tersebut turut diikuti oleh Asisten I Sekdakab Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bireuen, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum Aceh dan Kabupaten Bireuen. 
 
Adapun hasil dari harmonisasi ini mencakup beberapa pembaruan penting. Misalnya penambahan sebagai dasar hukum, perbaikan redaksional pada sejumlah pasal agar lebih sistematis, hingga penyesuaian lampiran sesuai kaidah baku penyusunan peraturan perundang-undangan.
 
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, Kemenkum Aceh berharap Raperbup SPM RSUD dr. Fauziah dapat segera difinalisasi dan diundangkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bireuen.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi