IJN - Singkil | Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) pendampingan dan pengawalan Dana Desa dengan para Kepala Kampung (Geuchik), di aula Kantor Kajari setempat, Rabu 8 Mei 2024.
Dalam penandatanganan MoU antara Kajari Aceh Singkil, Munandar, SH, MH, dengan ratusan Kepala Kampong setempat, ikut disaksikan Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi,M.A.P, yang di dampingi Sekda, Ahmad Rivai, Kepala DPMK, Azwir, dan para undangan lainnya.
Kajari Aceh Singkil Munandar SH, MH mengatakan, MoU tersebut dilakukan agar semua pengelolaan dana desa dan Kepala Kampung daerah setempat dapat bekerja sebagai mana yang diharapkan masyarakat.
"Artinya jangan kita terlena dengan perencanaan yang tidak matang, yang dapat mengakibatkan pengelolaan dana desa tidak tepat sasaran dan bisa membawa para Kepala Kampung tersandung dengan hukum kalau saja ada diantara para Geuchik menyalahgunakan anggaran Dana Desa tersebut," ujar Munandar.
Munandar menjelaskan sebagai bentuk dukungan pembangunan Desa, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selalu siap memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa daerah setempat.
Sementara, Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi menegaskan, kepada para seluruh Kepala Kampung (Desa) agar menggunakan anggaran Dana Desa harus tepat sasaran, untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Para kepala Kampung diminta dalam pengelolaan Dana Desa harus tepat sasaran pengunaan dan menjaga ketahanan pangan dan menekan angka Inflasi," harap Pj Bupati Aceh Singkil
Pj Bupati Singkil pun mendongkrak 116 Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil, bisa berpacu lebih maju, dapat berubah kearah yang lebih baik. Sehingga mampu setara dengan desa -desa lainya yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.
Penulis : Erwan Syahputra
Editor : AF