IJN - Calang | Seorang mantan Penjabat (Pj) Keuchik diduga menyelewengkan anggaran dana desa hingga mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah program desa sejak tahun 2024 hingga 2025.
Dugaan penyalahgunaan dana Desa itu mencuat di Desa Kuala Bakong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Penyelewengan itu disebut terjadi dalam pengelolaan anggaran desa selama masa jabatan Pj Keuchik Desa Kuala Bakong.
Informasi yang diterima media, sejumlah kegiatan desa diduga tidak direalisasikan sesuai dengan perencanaan, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dinilai tidak transparan.
Adapun rincian anggaran yang diduga bermasalah meliputi sisa honor aparatur desa sebesar Rp12.150.000, kegiatan panga Rp118.952.000, pembangunan lapangan bola kaki Rp51.555.250, Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Rp.22.900.000, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp22.500.000, serta dana tanggap darurat sebesar Rp41.525.000.
Dengan total dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan mantan Pj Kepala Desa tersebut mencapai Rp269 juta 582 ribu 250 rupiah.
Mantan Ketua Tuha Peut Desa Kuala Bakong, Yusrizal mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran desa itu terjadi saat desa dipimpin mantan Pj Keuchik Murhaban, juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Sampoiniet dan ditugaskan membantu pemerintahan Desa Kuala Bakong.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Camat Sampoiniet dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya. Namun hingga empat bulan berjalan, laporan tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut dari pihak terkait.
“Permasalahan ini sudah kami laporkan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Yusrizal. Senin, 18 Mei 2026.
Ia mengatakan, dirinya bersama sejumlah unsur Tuha Peut dan aparatur Desa Kuala Bakong telah mengajak bersangkutan untuk beritikat baik.
Bahkan, kata dia, sudah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan dana yang sudah dipakai tersebut namun mantan Pj Kepala Desa tidak menyahutinya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut, agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat desa.
"Apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kasus itu akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk diproses secara hukum karena dinilai telah merugikan program desa yang bersumber dari Dana Desa," Tutupnya. (MS)