19 Mei 2026 | Dilihat: 51 Kali

Haji Uma Dorong Perbaikan Regulasi Dana Desa dan Tata Ruang di Aceh Timur

noeh21
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma melakukan kunjungan reses ke Kabupaten Aceh Timur. Foto. Ist
      
IJN - IDI | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma melakukan kunjungan reses ke Kabupaten Aceh Timur, Senin 18 Mei 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Haji Uma menyambangi dua instansi strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Timur.
 
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat yang bersentuhan langsung dengan kepentingan daerah.
 
Di DPMG Aceh Timur, Haji Uma menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Sebagai anggota DPD RI, pengawasan terhadap regulasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa merupakan bagian inti dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga yang mewakili aspirasi daerah tersebut.
 
"Tentunya kita melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang kebijakan-kebijakan yang dilakukan di desa dan didelegasikan dari pusat," ujar Haji Uma.
 
Sejumlah isu menjadi fokus pengawasan dalam kunjungan ini, di antaranya pengelolaan dan penyaluran dana desa, program green village atau desa hijau, Koperasi Merah Putih, serta berbagai program pemberdayaan desa lainnya yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat.
 
Dari pertemuan tersebut, Haji Uma mengaku menemukan sejumlah temuan penting terkait hambatan yang dihadapi DPMG dalam menjalankan fungsi pengawasan desa.
 
"Ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi DPD RI dalam mendorong perbaikan regulasi maupun kebijakan di tingkat pusat agar implementasinya di daerah berjalan lebih efektif," tuturnya.
 
Usai dari DPMG, Haji Uma melanjutkan kunjungannya ke Bappeda Kabupaten Aceh Timur untuk membahas isu tata ruang wilayah. Dalam pertemuan ini, ia ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi pengelolaan tata ruang di Aceh Timur saat ini.
 
Haji Uma secara khusus menggali informasi terkait sejauh mana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah diterapkan di setiap kecamatan dan desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Ia juga ingin memastikan apakah penataan ruang yang ada sudah berjalan tertib atau masih ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan kondisi di lapangan.
 
Perhatian terhadap tata ruang ini bukan tanpa alasan. Kabupaten Aceh Timur merupakan wilayah yang memiliki kawasan pesisir, hutan, lahan pertanian, serta kawasan permukiman yang cukup luas dan kompleks. Pengelolaan tata ruang yang buruk berpotensi memicu konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga menghambat investasi dan pembangunan daerah.
 
Kunjungan reses Haji Uma ke Aceh Timur ini mencerminkan komitmen DPD RI dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
 
Masukan dari DPMG maupun Bappeda Aceh Timur akan dibawa dan diperjuangkan di forum DPD RI, baik melalui mekanisme pengawasan, pertimbangan legislasi, maupun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat.
 
Dengan dua agenda strategis dalam satu kunjungan pengawasan desa dan tata ruang wilayah reses kali ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang bermanfaat bagi pembangunan Aceh Timur ke depan.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin