IJN - Aceh Selatan | Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Independen pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan kesepakatan terhadap penanganan hukum perdata dan tata usaha Negara.
Dalam Acara penandatangan MoU tersebut turut kejari Aceh Selatan Munif SH.MH. Kasi Intel Akbarsyah SH, Kasi Pidum Rista Zullibar, PA, SH, Kasi pidsus Sutrisna SH. Ketua KIP Aceh Selatan Saiful SE, Kafrawi SE, M.Nazir Ali dan Sekjen KIP Surya Darma STP yang berlangsung di Aula kejari Aceh Selatan Senin 18/03/2019
Ketua KIP Aceh Selatan Saiful SE dalam sambutannya mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu pileg dan pilpres ini tidak terlepas dari permasalahan dalam setiap tahapan permasalahan tidak hanya terkait penetapan dan penghitungan hasil pemilihan,” ujarnya.
Apa bila nantinya kedepan ada sengketa permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilukada yang akan datang
Sebagaimana harapan bersama, dengan adanya MoU ini pelaksanaan pemilu pileg dan pilpres yang akan datang dapat berjalan dengan jujur, adil, tertib dan lancar sehingga dapat terpilih pemimpin yang amanah untuk Indonesia lebih baik, " kata Saiful
Kepala Kejaksaan Negri Aceh Selatan Munif SH.MH dalam sambutannya mengatakan Perlu diketahui, kegiatan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk nota kesepahaman terkait permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilukada yang akan datang.
Bahwa MoU yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 2 UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Semoga dapat terjalin sinergitas serta komunikasi yang lebih baik lagi antara Kejaksaan Negeri Aceh selatan dengan KIP sehingga pemilu di kabupaten Aceh Selatan kedepan dapat terlaksana dengan aman, tertib dan lancar, " kata Munif
Kejaksaan Aceh Selatan menjelaskan, ada beberapa bidang yang masing-masing meliputi bidang pidana penyidik sebagai jaksa penyidik, penuntut sebagai jaksa penuntut Kemudian di bidang perdata dan TUN sebagai jaksa pengacara negara.
Selanjutnya, dibidang ketertiban dan ketentraman umum meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kebijakan penegak hukum, pengawasan pengedaran barang cetak dan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat merusak kerukunan masyarakat, " kata Munif SH.MH. (ril)