IJN - Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman menerima kunjungan kerja Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Achmat Kurniawan, Rabu 15 Juli 2026.
Pertemuan ini difokuskan untuk membahas percepatan pembagian, pencatatan, serta penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pasca-pemekaran eks Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, eks Kementerian Hukum dan HAM telah resmi dipecah menjadi empat entitas wilayah yang berdiri sendiri. Keempat instansi tersebut meliputi Kanwil Kemenkum Aceh, Kanwil Kementerian HAM Aceh, Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh. Kebijakan restrukturisasi ini menuntut adanya penataan ulang aset negara secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Kakanwil Meurah Budiman menyampaikan bahwa penyelesaian status aset ini merupakan prioritas utama agar kinerja masing-masing instansi yang baru dapat segera beroperasi secara maksimal tanpa hambatan administratif.
"Kami menyambut baik sinergi dengan DJKN Aceh pada hari ini. Percepatan pembagian dan pencatatan BMN ini sangat penting bagi keempat instansi pecahan eks Kemenkumham. Target kami adalah mewujudkan tertib administrasi secepat mungkin agar fokus pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Meurah Budiman.
Dalam proses pembagian ini, terdapat sejumlah mekanisme kompleks, mulai dari alih status penggunaan, pencatatan aset baru, hingga penghapusan BMN yang rusak atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil DJKN Aceh, Achmat Kurniawan, menyatakan komitmen jajarannya untuk terus mendampingi proses transisi tata kelola aset ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"DJKN Aceh siap memberikan asistensi penuh terkait verifikasi, pencatatan, pembagian, hingga proses penghapusan BMN. Kami akan memastikan seluruh proses mutasi dan pembagian aset antar-instansi ini berjalan lancar, tertib hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Achmat Kurniawan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkum Aceh tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam menuntaskan penataan kekayaan negara. Sinergi kedua lembaga ini diharapkan mampu mempercepat transisi aset sehingga keempat Kanwil baru di Aceh dapat segera menjalankan fungsinya secara optimal.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin